JAKARTA, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memastikan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penetapan 14 blok penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ditargetkan terbit paling lambat November 2026.
Kepastian tersebut, diperoleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama bupati/wakil bupati saat menemui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta untuk membahas keberlanjutan pertambangan rakyat.
Kepala Dinas Naker, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, mengatakan kepastian keputusan Menteri ESDM penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu syarat dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dirjen Minerba memastikan Kepmen atau pengesahan Menteri ESDM sudah terbit paling lambat November 2026,” ujar Wardoyo dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.
Sebanyak 14 blok WPR yang dokumen pengelolaannya telah disusun sejak 2025 tersebut, terdiri dari 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, dua blok di Kabupaten Gorontalo dan satu blok di Kabupaten Gorontalo Utara.
Selain percepatan penerbitan Kepmen, Pemprov Gorontalo juga mengusulkan penghapusan sejumlah blok WPR yang dinilai tidak sesuai peruntukan dan memiliki potensi minim.
Usulan tersebut berkaitan dengan Kepmen ESDM Nomor 71 Tahun 2026 yang menetapkan 97 blok WPR di seluruh Provinsi Gorontalo. Dari jumlah itu, sebanyak 28 blok diusulkan untuk dihapus, dengan sebagian besar berada di Kabupaten Pohuwato.
“Usulan penghapusan oleh Gubernur ini menjadi perhatian Dirjen Minerba. Proses revisinya sudah pada tahap akhir dan sedang dalam harmonisasi di Biro Hukum ESDM,” katanya.
Sementara itu, pemerintah kabupaten yang belum memiliki atau masih minim dokumen pengelolaan WPR juga mendapat perhatian. Dirjen Minerba berkomitmen menyisir sisa anggaran untuk memprioritaskan penyusunan dokumen bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo hingga 2027.
Dalam pertemuan tersebut, perkembangan 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang sebelumnya telah berstatus clear juga dibahas. Gubernur Gusnar menyampaikan, realisasi IPR di wilayah tersebut masih terkendala status kawasan.
Sebanyak 10 blok WPR di Pohuwato dengan luas sekitar 550 hektare tersebut sekitar 80 persen berada di kawasan hutan dan buffer zone. Pemprov Gorontalo kini memproses penurunan status kawasan melalui Kementerian Kehutanan.
Langkah tersebut, juga mencakup penyelesaian blok WPR yang beririsan dengan kawasan Perhutanan Sosial dan buffer zone.
Penyelesaian persoalan kawasan, diharapkan membuka jalan bagi masyarakat dan koperasi yang telah terbentuk untuk memperoleh IPR.
Gorontalo sendiri telah memiliki Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPERA) sebagai salah satu landasan dalam memfasilitasi legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Galvin
















