the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah membenarkan pernah menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam kasus reklamasi ilegal di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada 2022.

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, mengatakan lembaganya mulai menangani persoalan tersebut pada 2021, setelah menerima pengaduan dari warga Watusampu bersama Dedi Irawan.

“Kami pernah menangani persoalan ini pada 2021, yang dilaporkan warga setempat bersama Dedi Irawan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah, karena lahan yang berbatasan dengan wilayah laut itu merupakan milik keluarganya,” ujar Edy Sutichno saat dihubungi melalui telepon, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan. Di lokasi tersebut, awalnya dibangun jetty untuk menunjang aktivitas reklamasi yang dioperasikan PT Maxima Tiga Berkat.

Baca Juga

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Namun, setelah perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi karena Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dimilikinya dibatalkan oleh Lurah Watusampu, aktivitas di lokasi yang sama kemudian dijalankan oleh PT Sumber Batuan Prima (SBP) dengan SKPT atas nama Abdul Sahid.

“PT. SBP sudah memiliki legalitas. Hanya saja, persoalan Jetty yang digunakan berada di lokasi yang sama dengan PT. Maxim Tiga Berkat, yang SKPT-nya sudah dibatalkan oleh Lurah Watusampu pada Februari 2020, karena berada di atas perairan,” katanya.

Atas persoalan itu, Komnas HAM Sulawesi Tengah menerbitkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta Lurah Watusampu membatalkan SKPT atas nama Abdul Sahid, yang menurut Edy, telah dilaksanakan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepolisian mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menyelidiki apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKPT atas nama Abdul Sahid.

“Kepolisian dalam hal ini Polres Palu saat itu. Jadi, itu isi rekomendasi Komnas HAM pada 2022,” jelasnya.

Edy menilai, kepolisian seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelidiki apakah penerbitan SKPT telah dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, inti persoalan bermula dari pengaduan warga Watusampu yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan wilayah perairan tempat aktivitas jetty berlangsung.

“Ini yang menjadi persoalan sebenarnya. Izin hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan memiliki SKPT di wilayah daratan. Namun faktanya di lapangan terjadi tumpang tindih. SKPT di wilayah daratan merupakan milik keluarga pengadu, sementara di wilayah perairannya diberikan izin kepada PT SBP untuk aktivitas Jetty,” ujarnya.

Edy menegaskan, persoalan tersebut menjadi dasar Komnas HAM Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi karena adanya sejumlah dugaan yang perlu ditindaklanjuti terkait aktivitas PT SBP di Kelurahan Watusampu.

“Rekomendasi kami hanya sampai di situ, karena proses hukumnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Status Perkara

Temuan Komnas HAM tersebut, sejalan dengan desakan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) yang sebelumnya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian jetty tanpa izin di pesisir Kelurahan Watusampu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang diduga berlangsung secara terstruktur sejak 2018.

Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat sejumlah dokumen, di antaranya rekomendasi Komnas HAM Sulawesi Tengah pada Januari 2022 yang menyebut objek dimaksud merupakan wilayah perairan laut dan merekomendasikan dilakukan penyelidikan pidana, serta surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.

YHKI juga mengaku telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu periode 2021–2025.

Hasil penelusuran itu, menurut Africhal, tidak menemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun Abdul Sahid pada lokasi yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya, YHKI turut menyinggung dugaan keterlibatan Abdul Sahid yang saat ini menjabat Wakil Bupati Parimo.

Organisasi tersebut menduga Abdul Sahid, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT SBP, menandatangani dokumen yang menjadi dasar penerbitan SKPT pada objek yang dipersoalkan. Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Sahid belum memberikan tanggapan atas pernyataan YHKI tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #KelurahanWatusampu#KomnasHAMSulteng#kotapalu#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Next Post

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

2 Agustus 2026
Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

Hampir 9 Tahun Jadi Cold Case, Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Pembunuhan Sekretaris BPBD Parimo

1 Agustus 2026
Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

Optimistis Produktivitas Padi Bisa Naik Dua Kali Lipat, Bupati Parimo Dorong Perluasan Metode PM-AAS

1 Agustus 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu ke Tahap Penyidikan, Singgung Peran Wabup Parimo

31 Juli 2026
Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

Polres Parimo Tangani 54 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban hingga Pelaku Didominasi Anak

31 Juli 2026
Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

3 Agustus 2026
Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

3 Agustus 2026
Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

3 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

3 Agustus 2026
Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

Gubernur Gorontalo Ajak ASN Berbagi Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI

2 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil

Belok Mendadak, Emak-emak di Nuhon Terluka Usai Tabrak Mobil Gran Max

1 Agustus 2026
Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

Speedboat Mister UN Ditemukan Tanpa Awak di Pesisir Parimo, Satu Nahkoda Masih Hilang

30 Juli 2026
Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

3 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

Pemprov Sulteng Beri Waktu 14 Hari kepada KORMI Nasional, Siap Tempuh Jalur Hukum soal Status Tuan Rumah FORNAS

3 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 42 km BaratLaut SERAMBAGIANTIMUR-MALUKU

1 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In