the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
3 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Komnas HAM Sulteng Pernah Minta Polisi Selidiki SKPT Abdul Sahid dalam Kasus Reklamasi Watusampu

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno. (Foto: IST)

Baca Juga

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

PARIMO, theopini.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah membenarkan pernah menerbitkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam kasus reklamasi ilegal di Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada 2022.

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, mengatakan lembaganya mulai menangani persoalan tersebut pada 2021, setelah menerima pengaduan dari warga Watusampu bersama Dedi Irawan.

“Kami pernah menangani persoalan ini pada 2021, yang dilaporkan warga setempat bersama Dedi Irawan ke Komnas HAM Sulawesi Tengah, karena lahan yang berbatasan dengan wilayah laut itu merupakan milik keluarganya,” ujar Edy Sutichno saat dihubungi melalui telepon, Senin, 3 Agustus 2026.

Menurutnya, terdapat sejumlah bidang tanah milik warga yang berbatasan langsung dengan wilayah perairan. Di lokasi tersebut, awalnya dibangun jetty untuk menunjang aktivitas reklamasi yang dioperasikan PT Maxima Tiga Berkat.

Namun, setelah perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi karena Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dimilikinya dibatalkan oleh Lurah Watusampu, aktivitas di lokasi yang sama kemudian dijalankan oleh PT Sumber Batuan Prima (SBP) dengan SKPT atas nama Abdul Sahid.

“PT. SBP sudah memiliki legalitas. Hanya saja, persoalan Jetty yang digunakan berada di lokasi yang sama dengan PT. Maxim Tiga Berkat, yang SKPT-nya sudah dibatalkan oleh Lurah Watusampu pada Februari 2020, karena berada di atas perairan,” katanya.

Atas persoalan itu, Komnas HAM Sulawesi Tengah menerbitkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta Lurah Watusampu membatalkan SKPT atas nama Abdul Sahid, yang menurut Edy, telah dilaksanakan.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta kepolisian mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menyelidiki apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SKPT atas nama Abdul Sahid.

“Kepolisian dalam hal ini Polres Palu saat itu. Jadi, itu isi rekomendasi Komnas HAM pada 2022,” jelasnya.

Edy menilai, kepolisian seharusnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelidiki apakah penerbitan SKPT telah dilakukan sesuai prosedur atau justru terdapat unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, inti persoalan bermula dari pengaduan warga Watusampu yang memiliki lahan berbatasan langsung dengan wilayah perairan tempat aktivitas jetty berlangsung.

“Ini yang menjadi persoalan sebenarnya. Izin hanya dapat diterbitkan apabila perusahaan memiliki SKPT di wilayah daratan. Namun faktanya di lapangan terjadi tumpang tindih. SKPT di wilayah daratan merupakan milik keluarga pengadu, sementara di wilayah perairannya diberikan izin kepada PT SBP untuk aktivitas Jetty,” ujarnya.

Edy menegaskan, persoalan tersebut menjadi dasar Komnas HAM Sulawesi Tengah menerbitkan rekomendasi karena adanya sejumlah dugaan yang perlu ditindaklanjuti terkait aktivitas PT SBP di Kelurahan Watusampu.

“Rekomendasi kami hanya sampai di situ, karena proses hukumnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya.

YHKI Desak Polda Sulteng Naikkan Status Perkara

Temuan Komnas HAM tersebut, sejalan dengan desakan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) yang sebelumnya meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan ruang laut, reklamasi, dan pengoperasian jetty tanpa izin di pesisir Kelurahan Watusampu dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’i, menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan rangkaian dugaan pelanggaran hukum yang diduga berlangsung secara terstruktur sejak 2018.

Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat sejumlah dokumen, di antaranya rekomendasi Komnas HAM Sulawesi Tengah pada Januari 2022 yang menyebut objek dimaksud merupakan wilayah perairan laut dan merekomendasikan dilakukan penyelidikan pidana, serta surat pembatalan SKPT yang diterbitkan Lurah Watusampu pada 17 Januari 2022.

YHKI juga mengaku telah menelusuri data Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di Teluk Palu periode 2021–2025.

Hasil penelusuran itu, menurut Africhal, tidak menemukan izin pemanfaatan ruang laut atas nama PT SBP maupun Abdul Sahid pada lokasi yang dipersoalkan.

Dalam keterangannya, YHKI turut menyinggung dugaan keterlibatan Abdul Sahid yang saat ini menjabat Wakil Bupati Parimo.

Organisasi tersebut menduga Abdul Sahid, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT SBP, menandatangani dokumen yang menjadi dasar penerbitan SKPT pada objek yang dipersoalkan. Hingga berita ini diterbitkan, Abdul Sahid belum memberikan tanggapan atas pernyataan YHKI tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KelurahanWatusampu#KomnasHAMSulteng#kotapalu#parigimoutong#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lansia yang Hilang di Perkebunan Banggai Ditemukan Selamat Setelah Pencarian Semalaman

Next Post

Masa Transisi Darurat Gempa Sigi Berakhir, Pemprov Sulteng Fokus Percepatan Pemulihan

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Kuota PANADA Sulteng Berubah Setelah Verifikasi Data Penyandang Disabilitas

19 September 2026
Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

19 September 2026
Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026
Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

Bhayangkari Sulteng Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga Bungku Tengah

20 September 2026
MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

20 September 2026
Cegah Karhutla Meluas, Bupati Parimo Apresiasi Respons Cepat Yonif TP 918

Cegah Karhutla Meluas, Bupati Parimo Apresiasi Respons Cepat Yonif TP 918

19 September 2026
Morowali Jadi Pusat Industri, Kapolda Sulteng Tekankan Penguatan Keamanan

Morowali Jadi Pusat Industri, Kapolda Sulteng Tekankan Penguatan Keamanan

19 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Makassar Perkuat Layanan Dasar

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

19 September 2026
Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

14 September 2026
Morowali Jadi Pusat Industri, Kapolda Sulteng Tekankan Penguatan Keamanan

Morowali Jadi Pusat Industri, Kapolda Sulteng Tekankan Penguatan Keamanan

19 September 2026
Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

15 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d