the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Pada dasarnya upaya hukum melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan bahwa kami telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman menanggapi konferensi pers JATAM, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah, baik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.

Ia mengatakan, meski kewenangan penerbitan perizinan di sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat setelah berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan tetap dijalankan pemerintah daerah melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Menurut Adiman, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulawesi Tengah siap menghadapi proses hukum atas gugatan tersebut. Namun hingga kini, pemerintah daerah mengaku belum menerima pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara ini akan kami laporkan secara teknis dan hukum kepada Bapak Gubernur,” katanya.

Adiman juga menegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan dalam operasional sektor pertambangan.

Menurutnya, gubernur secara konsisten menekankan agar seluruh investasi yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi dasar keyakinan kami untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #JATAMSulteng#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Next Post

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

Ketua TP-PKK Parimo Optimistis Ecoprint Jadi Peluang Usaha Baru

5 Agustus 2026
IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

IPR Blok 6 Kayuboko Diduga Dimanfaatkan untuk Tambang di Luar Wilayah Izin

5 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

Pemprov Sulteng Pastikan Penerbangan Perdana Palu–Guangzhou Siap Beroperasi 6 Agustus

4 Agustus 2026
Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

Diburu hingga Palu, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Parimo Ditangkap

4 Agustus 2026
Empat Tahun Diusut, Polres Parimo Belum Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana JKN Rp1 Miliar

Empat Tahun Diusut, Polres Parimo Belum Berhasil Tangkap DPO Korupsi Dana JKN Rp1 Miliar

3 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

FKPP Parimo Didorong Perkuat Peran Pesantren Bentengi Generasi Muda

6 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026
Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

6 Agustus 2026
Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

Wagub Reny: Pramuka Bentuk Karakter Kepemimpinan Saya

6 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

Polsek Torue Ringkus Terduga Maling Tiga Ekor Ayam Jantan

2 Agustus 2026
Yolanda Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Sausu, Infrastruktur hingga Pemberdayaan Masyarakat

Yolanda Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Sausu, Infrastruktur hingga Pemberdayaan Masyarakat

5 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

Kapolda Sulteng Rotasi 229 Personel, 116 Anggota Ditempatkan di Polres Balut

31 Juli 2026
Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

Parimo Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Kini Tampung 2.000 Siswa

2 Agustus 2026
Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

Hasil Panen Durian Petani Anjlok, Bappelitbangda Parimo Telusuri Penyebab Bangkalan

31 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In