the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
6 Agustus 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman. (Foto: IST)

Baca Juga

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup oleh PT QMB New Energy Materials bersama mitranya, PT Berkah Morowali Sejahtera, di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

“Pada dasarnya upaya hukum melalui gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan JATAM menjadi ruang bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menjelaskan bahwa kami telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman menanggapi konferensi pers JATAM, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan izin lingkungan serta pengelolaan limbah, baik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3.

Ia mengatakan, meski kewenangan penerbitan perizinan di sektor pertambangan telah bergeser ke pemerintah pusat setelah berlakunya regulasi baru di bidang mineral dan batu bara (minerba), fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan tetap dijalankan pemerintah daerah melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Adiman, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah selama ini telah menjalankan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk memastikan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup telah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan pertambangan agar mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemprov Sulawesi Tengah siap menghadapi proses hukum atas gugatan tersebut. Namun hingga kini, pemerintah daerah mengaku belum menerima pemberitahuan maupun panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan maupun undangan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara. Selanjutnya, perkembangan penanganan perkara ini akan kami laporkan secara teknis dan hukum kepada Bapak Gubernur,” katanya.

Adiman juga menegaskan, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid selama ini memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan dalam operasional sektor pertambangan.

Menurutnya, gubernur secara konsisten menekankan agar seluruh investasi yang beroperasi di Sulawesi Tengah wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan yang dijalankan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut menjadi dasar keyakinan kami untuk menjelaskan di hadapan pengadilan mengenai langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JATAMSulteng#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bonceng Tiga, Pelajar Tabrak Mobil di Kintom, Polisi Soroti Kelalaian Pengendara

Next Post

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
Razia Gabungan di Lapas Luwuk, 19 Ponsel Ditemukan, 25 Wabin Negatif Narkoba

Kuota PANADA Sulteng Berubah Setelah Verifikasi Data Penyandang Disabilitas

19 September 2026
Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

Apel Siaga Karhutla, Bupati Parimo Ingatkan Personel Utamakan Keselamatan

19 September 2026
Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

Dugaan Pembiaran Tambang Kayuboko, JATAM Gugat Tiga Pejabat ke PTUN Palu

18 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Munafri Dorong Muslimat NU Jadi Penggerak Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

20 September 2026
Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

Jadi Cabang Pertama, IMM Parimo Dituntut Bangun Fondasi Kaderisasi

20 September 2026
95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

95 KK Korban Banjir Kasimbar Terima Bantuan Pangan

20 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

Dinkes Parimo Dorong GERMAS Jadi Kebiasaan, Bukan Sekadar Seremonial

14 September 2026
Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Makassar Perkuat Layanan Dasar

Penghargaan Kemendagri Jadi Pemicu Pemkot Makassar Perkuat Layanan Dasar

19 September 2026
Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

Cegah Antrean Solar, Pemprov Sulteng Siapkan Petugas Mobile di SPBU

15 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d