the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

the OPINIbythe OPINI
14 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Terduga pelaku pengedar sabu ditangkap Polres Parimo beserta barang bukti. (Foto: IST)

Baca Juga

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

PARIMO, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menangkap seorang pria berinisial Sofian (36), warga Desa Bobalo, Kecamatan Palasa, terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 paket plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 1,79 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

“Tim melakukan penangkapan terhadap Sofian di rumahnya di Dusun I, Desa Bobalo, Kecamatan Palasa. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Senin, 14 September 2026.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat, mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu yang dilakukan Sofian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parimlo melakukan penyelidikan sebelum menangkap Sofian di kediamannya. Penggeledahan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.

Selain 10 paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik bening kosong, satu buah bong atau alat isap, dan satu buah macis gas.

IPTU Nicho mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, Sofian mengakui seluruh barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.

“Yang bersangkutan mengakui barang yang disita adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” ujarnya.

Kepada penyidik, Sofian juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial IKI yang disebut berada di wilayah Kecamatan Tinombo.

Transaksi disebut dilakukan dengan cara bertemu di Taman Raja Tombolotutu, Kecamatan Tinombo.

Menurut keterangan awal Sofian, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri.

Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan narkotika tersebut.

IPTU Nicho menegaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut dengan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan asal narkotika tersebut,” katanya.

Saat ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris.

Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap Sofian, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Sofian disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Israwati

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
Previous Post

DPRD Banggai Terima Nota Keuangan Perubahan APBD 2026, Pembahasan Dilanjutkan

Next Post

PUPRP Parimo Tingkatkan Ketersediaan Tenaga K3 melalui Pelatihan dan Sertifikasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

Dua Warga Bolano Lambunu Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg

30 Oktober 2026
Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

Kejari Banggai Musnahkan 405 Gram Sabu dari 16 Perkara Pidana

29 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan di Nunu-Anoa

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan Antara Pemuda Nunu-Anoa

29 Oktober 2026
Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Usai Warga Morut Jadi Tersangka

Polda Sulteng Ingatkan Bahaya Bakar Lahan Usai Warga Morut Jadi Tersangka

29 Oktober 2026
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

28 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

30 Oktober 2026
Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

30 Oktober 2026
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

30 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

Kapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Penegakan Hukum Humanis dalam Operasi Patuh Tinombala 2026

26 Oktober 2026
Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

Ditressiber Polda Sulteng Ungkap Dugaan Judi Togel di Sigi, Sita HP hingga Buku Rekapan

28 Oktober 2026
DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

DPRD dan Pemda Banggai Sepakati Tujuh Ranperda, Tiga Belum Rampung

27 Oktober 2026
PJJ Siswa PAUD hingga SMP di Parimo Belum Berlaku, Tunggu Arahan Bupati

PJJ Siswa PAUD hingga SMP di Parimo Belum Berlaku, Tunggu Arahan Bupati

27 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 139 km BaratLaut TUAL-MALUKU

30 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d