PARIMO, theopini.id – Sebanyak 183 Warga Binaan (Wabin) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Sulawesi Tengah, menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, empat warga binaan langsung bebas karena masa pidananya telah berakhir setelah mendapatkan remisi.
Remisi kepada Wabin Lapas Kelas III Parigi diserahkan Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hadir dalam momen tersebut.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas III Parigi, Andar Saenur Warikas, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara, sekaligus hak bagi Wabin yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
“Remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma. Remisi adalah hak dan penghargaan yang hanya diberikan kepada Wabin yang terbukti berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, serta aktif berpartisipasi dalam program pembinaan,” ujar Andar dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, Lapas Parigi saat ini dihuni 302 Wabin. Dari jumlah tersebut, sebanyak 183 orang mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Sebanyak 179 Wabin menerima Remisi Umum (RU) I dan tetap melanjutkan masa pidana karena hukumannya belum berakhir. Sementara empat Wabin menerima RU II dan langsung bebas karena sisa pidananya telah habis.
Besaran remisi yang diterima para Wabin bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, tujuh orang menerima remisi satu bulan, 37 orang menerima dua bulan, 62 orang menerima tiga bulan, 43 orang menerima empat bulan, 27 orang menerima lima bulan, dan tiga orang menerima enam bulan.
Andar mengatakan, pemberian remisi dilakukan melalui tahapan evaluasi dan monitoring secara berjenjang. Pihak Lapas menilai Wabin yang memenuhi persyaratan, sekaligus menetapkan warga binaan yang belum memenuhi syarat untuk ditunda pemberian remisinya.
“Setelah melalui proses seleksi, verifikasi dokumen dan pengecekan pembinaan kemasyarakatan, kami menetapkan dan mengumumkan sebanyak 183 orang Wabin yang mendapatkan remisi,” katanya.
Menurut Andar, pemberian remisi pada momentum kemerdekaan memiliki makna penting bagi Wabin. Salah satu bentuk penghargaan negara dalam momentum tersebut diwujudkan melalui pemberian pengurangan masa pidana atau remisi bagi Wabin yang memenuhi persyaratan.
Andar juga menekankan pentingnya sinergi antara Lapas dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam proses pembinaan Wabin.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa tugas mulia dalam membina warga binaan pemasyarakatan tidak mungkin dapat kami kerjakan sendiri. Proses reintegrasi sosial mensyaratkan adanya kolaborasi erat dari tiga pilar utama, yakni warga binaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, kehadiran jajaran kepolisian, pemerintah daerah, serta unsur lintas sektoral dalam rangkaian kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Menurutnya, sinergi tersebut menunjukkan tingginya kepedulian, dukungan, dan partisipasi berbagai elemen dalam membantu Lapas menjalankan pembinaan dan mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.
Kepada Wabin yang menerima RU I, Andar berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk memperbaiki kualitas diri, mengikuti arahan petugas, serta aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Sementara kepada empat Wabin yang langsung bebas, ia meminta agar menjadikan pengalaman menjalani pidana sebagai pelajaran untuk menata kehidupan yang lebih baik.
“Jadikan masa lalu yang gelap sebagai pelajaran. Tunjukkan dengan karya nyata bahwa kalian adalah pribadi yang unggul, taat aturan dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” pesannya.
Andar juga menyampaikan salam hormat kepada keluarga empat Wabin yang telah menanti kepulangan mereka.
“Semoga mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” katanya.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bentuk pelaksanaan hak Wabin yang telah memenuhi ketentuan dalam proses pembinaan pemasyarakatan.
Baca berita lainnya di Google News











