the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Agustus 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri, menerbitkan maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut, menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran yang dapat berdampak pada masyarakat, lingkungan dan negara.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.

Maklumat Kapolda Sulawsi Tengah tersebut, ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/1/VIII/2026.

Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan.

Baca Juga

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum tersebut, ditujukan untuk mencegah terjadinya karhutla, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.

Maklumat juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain larangan dan penegakan hukum, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat terkait.

Jajaran kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut, akan disertai tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kabidhumas Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penerbitan maklumat merupakan bentuk komitmen Polda Polda Sulawesi Tengah dalam memperkuat pencegahan karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.

“Pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak menggunakan cara membakar ketika membuka maupun membersihkan lahan.

“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Tags: #IrjenPolNasri#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Next Post

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

Korban Terlelap, Pria di Banggai Bobol Rumah dan Gondol Uang Rp4,8 Juta

20 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

Tabligh Akbar di Toili Jaya, Bupati Banggai Dorong Kepedulian kepada Anak Yatim

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In