PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Nasri, menerbitkan maklumat larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kebijakan tersebut, menjadi langkah pencegahan untuk menekan risiko kebakaran yang dapat berdampak pada masyarakat, lingkungan dan negara.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Agustus 2026.
Maklumat Kapolda Sulawsi Tengah tersebut, ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/1/VIII/2026.
Dalam maklumat itu, masyarakat diingatkan untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan alasan apa pun apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem hingga gangguan kesehatan.
Kapolda Sulawesi Tengah menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum tersebut, ditujukan untuk mencegah terjadinya karhutla, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Maklumat juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain larangan dan penegakan hukum, masyarakat diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian maupun aparat terkait.
Jajaran kepolisian juga akan meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Patroli tersebut, akan disertai tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kabidhumas Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, penerbitan maklumat merupakan bentuk komitmen Polda Polda Sulawesi Tengah dalam memperkuat pencegahan karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
Ia kembali mengingatkan masyarakat, agar tidak menggunakan cara membakar ketika membuka maupun membersihkan lahan.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira













