PARIMO, theopini.id – Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kini tinggal menunggu keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Tim Seleksi (Selter) JPT Parimo, Zulfinasran A Tingaso, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Proses yang kita lakukan di Selter sebenarnya sudah berproses sejak awal Agustus. Tidak ada kendala apa pun selama ini. Panitia melaksanakan sesuai dengan NSPK,” kata Zulfinasran saat diwawancarai via telepon, Sabtu, 12 September 2026.
Ia menjelaskan, koordinasi dengan BKN telah dilakukan sejak 30 Juli 2026 melalui kunjungan langsung ke unit yang menangani pengawasan dan pengendalian kepegawaian.
Pada 2 Agustus 2026, pihaknya bahkan telah menerima surat dari BKN yang menyatakan proses seleksi yang dijalankan panitia telah sesuai dengan NSPK.
Saat ini, kata dia, tim seleksi masih menunggu Pertek BKN yang akan menyatakan tiga besar peserta seleksi memenuhi syarat sesuai tahapan yang telah ditempuh.
“Pertek sudah berproses. Minggu kemarin sudah ada pemberitahuan dari BKN untuk melengkapi beberapa dokumen yang masih dibutuhkan,” ujarnya.
Menurut Zulfinasran, dokumen yang diminta BKN sebenarnya telah tersedia. Hanya saja, ada beberapa berita acara yang belum diunggah ke dalam sistem. Berkas itu, kata dia, sudah dilengkapi dan diunggah pada pekan lalu.
“Dokumennya ada. Beberapa dokumen berita acara yang belum ter-upload itu sudah di-upload juga minggu kemarin. Jadi ini sudah proses, tinggal menunggu tiga besarnya saja,” katanya.
Setelah Pertek diterbitkan, tim seleksi akan mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik. Selanjutnya, penentuan satu nama dari tiga besar tersebut menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau bupati.
“Setelah diumumkan, maka tiga besar itu akan menjadi kewenangan PPK untuk menentukan siapa yang akan menjadi eselon dua,” jelasnya.
Ia menegaskan, keluarnya Pertek BKN tidak otomatis membuat peserta terpilih langsung dilantik. Masih ada tahapan lanjutan berupa pengajuan izin pelantikan ke BKN setelah PPK menetapkan satu nama dari tiga besar.
“Pertek keluar tidak langsung dilantik. Jadi masih ada lagi tahapannya. Setelah ada keputusan PPK menunjuk siapa di antara tiga besar itu yang akan dipilih, baru pengajuan lagi ke BKN untuk melakukan pelantikan,” katanya.
Zulfinasran menambahkan, proses seleksi sempat berjalan bersamaan dengan penyiapan bahan gugatan serta penginputan seluruh dokumen peserta ke dalam sistem. Namun, seluruh tahapan itu telah diselesaikan.
“Beberapa puluh orang, hampir seratus orang pendaftar, sudah diinput semua. Sudah selesai semua,” ujarnya.
Selain BKN, proses seleksi ini juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Menurut dia, dokumen dari Ombudsman telah diterima pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026.
“Dokumen dari BKN sudah ada, dokumen dari Ombudsman sudah ada, dan kita menyatakan tidak melanggar prosedur. Makanya proses ini dari bulan Agustus sudah berjalan,” katanya.
Terkait perhatian DPRD Parimo, Zulfinasran mengapresiasi komunikasi yang dilakukan pimpinan DPRD dengan pihak BKN di Jakarta untuk memastikan perkembangan proses tersebut.
“Karena ini juga sudah menjadi perhatian dari DPRD, kami bersyukur bahwa dari pihak DPRD, oleh ketua, sudah mengkomunikasikan langsung ke Jakarta dan melihat serta mendengar langsung bahwa selama ini prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News











