BANGGAI, theopini.id – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Luwuk. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 36 paket sabu dengan berat hampir 15 gram.
Kedua pemuda tersebut yakni DR (28), warga Kelurahan Jole, dan FH (21), warga Kelurahan Kilongan Permai. Keduanya ditangkap di salah satu rumah di Kompleks PLTD, Kelurahan Karaton, Luwuk, Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Luwuk.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” kata Hamid, Jum’at, 11 September 2026.
Tim Satresnarkoba Polresta Banggai, yang dipimpin IPTU Muh. Syandy Al Amin kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pemuda tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 36 paket sabu yang terdiri dari delapan paket berukuran besar, delapan paket sedang, dan 18 paket kecil.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, korek gas, alat hisap bong, mesin press, wadah plastik, serta dua unit telepon seluler.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” ujar Hamid.
Saat diamankan, kedua pemuda tersebut diketahui baru selesai menimbang dan menggunakan narkotika.
Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana















