PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Parimo untuk mempercepat integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Langkah ini, diharapkan dapat memperkuat basis data pertanahan dan perpajakan sekaligus menambah objek pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita diminta untuk integrasi NOP sama NIB. Makanya dilakukan penandatanganan MoU ini,” kata Kepala Kantor Pertanahan Parimo, Anang Romdloni, A.Ptnh., M.H., ditemui usai penandatanganan di Parigi, Selasa, 15 September 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung Bupati Parimo H. Erwin Burase bersama Kepala Kantor Pertanahan Parimo Anang Romdloni.
Anang mengatakan, pihaknya merekomendasikan penggunaan aplikasi yang telah diterapkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendukung proses integrasi NOP dan NIB di Parimo.
Menurutnya, MoU menjadi salah satu persyaratan untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut. Sebelum kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dilakukan, Pemda Parimo terlebih dahulu perlu memiliki kesepakatan dengan Kantor Pertanahan.
“Di sana (Tangerang Selatan) meminta MoU. Makanya sebelum MoU di sana, kita MoU dengan pemerintah daerah dulu,” jelasnya.
Setelah MoU tersebut ditandatangani, Bupati Parimo selanjutnya akan melakukan kerja sama dengan Wali Kota Tangerang Selatan terkait penggunaan aplikasi untuk mendukung integrasi data.
Anang menjelaskan, proses integrasi belum dapat ditargetkan waktu penyelesaiannya. Pasalnya, data yang dimiliki Pemkab Parimo saat ini masih berbentuk tekstual, sementara Kantor Pertanahan memiliki data dalam bentuk grafikal atau peta.
“Kalau kami kan grafikal, dalam bentuk peta,” terangnya.
Ia mengatakan, integrasi dilakukan untuk menyatukan data yang dimiliki Kantor Pertanahan dengan data perpajakan, sehingga tidak lagi berjalan dengan basis data dan peta masing-masing.
“Jadi Kantor Pertanahan punya peta, kemudian kantor pajak juga punya peta, itu yang diintegrasikan,” ujarnya.
Menurut Anang, integrasi tersebut juga berpotensi menemukan objek pajak yang belum masuk dalam basis data. Dengan demikian, penerimaan daerah dapat meningkat tanpa harus menaikkan pajak.
“Nah, jadi nanti akan bertambah objek pajaknya, sehingga pendapatan daerah bisa meningkat. Tidak harus menaikkan objek pajaknya,” tukas Anang.
Sementara itu, Bupati Parimo H. Erwin Burase menyambut baik kerja sama tersebut. Ia mengatakan, integrasi NOP dan NIB merupakan tindak lanjut dari pertemuan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Palu beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah kerja sama ini bisa terlaksana. Ini merupakan tindak lanjut pertemuan sejumlah OPD dengan KPK di Kota Palu, beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Erwin berharap integrasi data tersebut dapat berjalan optimal dan memberikan dampak terhadap peningkatan PAD.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo Zulfinasran A. Tiangso, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur, serta sejumlah OPD terkait.
Selain penandatanganan MoU, kepala OPD terkait juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan program integrasi NOP dan NIB di Kabupaten Parimo.
Baca berita lainnya di Google News













