the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

the OPINIbythe OPINI
15 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Polresta Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka pemalsuan dokumen PT Donggi Senoro LNG beserta barang bukti kepada pihak Kejari Banggai untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

BANGGAI, theopini.id – PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3,34 miliar, akibat dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang yang dilakukan seorang tersangka berinisial EDS (37).

Kasus tersebut, kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.

“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin.

Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran invoice serta penipuan atau perbuatan curang terhadap dokumen pengadaan barang PT Donggi Senoro LNG tersebut dilaksanakan Senin, 14 September 2026.

Tersangka EDS, warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, diterima Jaksa Kejari Banggai Septian Dwi Riadi, S.H.

Dalam perkara ini, EDS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP, subsider Pasal 486 KUHP.

Dugaan pemalsuan tersebut, terungkap setelah Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG melakukan audit pada 20 Mei 2025.

Hasil investigasi menemukan, adanya pengadaan yang dilakukan tersangka dalam rentang 2022 hingga 2024 yang tidak tercatat dalam master list data Warehouse.

Selain tidak tercatat dalam data perusahaan, pengadaan tersebut juga ditemukan memiliki harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran. Kuantitas atau jumlah barang yang diajukan juga dinilai tidak wajar.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banggai melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” ujar Arifin.

Atas perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.347.365.746.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Polresta Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Banggai menegaskan komitmennya menindak setiap dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun masyarakat.

Penanganan perkara dilakukan secara professional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Helmi Liana

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenBanggai#PolrestaBanggai#PTDonggiSenoroLNG#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Dua Hari Pascakebakaran, KBM SMA 1 Pamona Selatan Kembali Normal

Next Post

Percepat Integrasi NOP dan NIB, Pemda Gandeng Kantor Pertanahan Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

KPM PKH Parimo yang Sejahtera Dialihkan ke Program Pemberdayaan Ekonomi

15 September 2026
Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

Bupati Parimo Perintahkan Satgas Bongkar Dugaan Permainan BBM Subsidi

15 September 2026
Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

Pemda Parimo Nilai Kendaraan BMD Sebelum Lelang Terbuka

15 September 2026
IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

IPUS Sulteng Diluncurkan, Wagub Reny Dorong Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Digital

15 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

Disdik Parimo Sosialisasikan Wajib Belajar 13 Tahun pada Satuan PAUD

9 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

13 September 2026
Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

9 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d