BANGGAI, theopini.id – PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3,34 miliar, akibat dugaan pemalsuan dokumen pengadaan barang yang dilakukan seorang tersangka berinisial EDS (37).
Kasus tersebut, kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banggai.
“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pemalsuan dokumen pengajuan persetujuan pembayaran invoice serta penipuan atau perbuatan curang terhadap dokumen pengadaan barang PT Donggi Senoro LNG tersebut dilaksanakan Senin, 14 September 2026.
Tersangka EDS, warga Jalan Duyung Atas, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, diterima Jaksa Kejari Banggai Septian Dwi Riadi, S.H.
Dalam perkara ini, EDS disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) KUHP dan Pasal 492 KUHP, subsider Pasal 486 KUHP.
Dugaan pemalsuan tersebut, terungkap setelah Tim Kepatuhan Internal PT Donggi Senoro LNG melakukan audit pada 20 Mei 2025.
Hasil investigasi menemukan, adanya pengadaan yang dilakukan tersangka dalam rentang 2022 hingga 2024 yang tidak tercatat dalam master list data Warehouse.
Selain tidak tercatat dalam data perusahaan, pengadaan tersebut juga ditemukan memiliki harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasaran. Kuantitas atau jumlah barang yang diajukan juga dinilai tidak wajar.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Banggai melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” ujar Arifin.
Atas perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.347.365.746.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Polresta Banggai melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Banggai menegaskan komitmennya menindak setiap dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian terhadap perusahaan maupun masyarakat.
Penanganan perkara dilakukan secara professional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana
















