the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Barcode Terbit, BBM Bersubsidi Sulit Diawasi hingga SPBU

Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
16 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
Novita RamadhanbyNovita Ramadhan
16 September 2026
in Headline
Reading Time: 3 mins read
SK Satgas BBM Bersubsidi Parimo Telah Tersusun, Libatkan Polisi, TNI dan Jaksa

Antrean truk dan jerigen di SPBU Kampal, Kabupaten Parimo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

PARIMO, theopini.id – Mekanisme penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk petani dan nelayan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah menggunakan sistem verifikasi data dan barcode.

Namun, setelah barcode diterbitkan dan digunakan untuk pengambilan solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengawasan pemerintah memiliki keterbatasan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Parimo, Supriadin, mengatakan pihaknya melakukan verifikasi data petani sebelum barcode diterbitkan.

“Untuk pertama itu verifikasi data di lapangan sama petani, melalui penyuluh untuk membuat verifikasi data yang dinas buat. Setelah keluar, petaninya atau yang dikuasakan dari petani kepada yang dikuasakan ini untuk antre di SPBU,” kata Supriadin dalam rapat koordinasi pengawasan BBM bersubsidi di ruang rapat bupati, Selasa, 14 September 2026.

Menurutnya, persoalan muncul pada proses pengambilan BBM jenis solar. Di sejumlah SPBU, terdapat pengantre atau calo yang mengatur antrean, sehingga petani tidak selalu mengambil sendiri solar bersubsidi yang telah dialokasikan melalui barcode.

“Ada beberapa SPBU, pengantre atau calo yang atur antrean. Jadi petani hanya memberikan barcode ke pengantre itu. Jadi solar keluar itu apakah sampai ke petaninya, kami tidak tahu lagi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, membuat pengawasan Dinas TPHP Parimo lebih banyak dilakukan pada tahap verifikasi data dan pengecekan penerima di lapangan. Sementara, proses pelayanan dan pengambilan solar di SPBU berada di luar kewenangan dinas.

“Karena kami tidak punya ranah sampai di SPBU. Sebatas mengawal saja,” tegasnya.

Supriadin mengatakan, kuota solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan luasan lahan.

Untuk penggunaan combine harvester dan jonder, kuotanya sebesar 70 liter per hektare, sedangkan penggunaan hand tractor sebesar 35 liter per hektare.

Dinas TPHP Parimo, lanjutnya, menugaskan penyuluh melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan solar yang diperoleh melalui sistem tersebut sesuai dengan petani yang telah diverifikasi.

“Kami menugaskan teman-teman penyuluh untuk melihat langsung ke petaninya, apakah sampai atau tidak. Ya, itu yang kami lakukan, mengecek saja,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Moh. Nasir, menjelaskan pola serupa juga berlaku dalam penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan. Pihaknya melakukan identifikasi terhadap kapal dan nelayan sebelum barcode diterbitkan.

Ia menegaskan, kelengkapan dokumen kapal menjadi salah satu persyaratan penerbitan barcode.

Namun, kapal yang secara administratif memenuhi persyaratan tetapi tidak beroperasi seharusnya tidak mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kalau dokumen kapalnya lengkap, tetapi kapalnya tidak beroperasi atau masuk dok, itu tidak bisa. Kecurangan atau penyalahgunaan terjadi ketika kapalnya tidak beroperasi tetapi dinas tetap mengeluarkan barcode,” jelas Nasir.

Menurutnya, DKP Parimo tidak memiliki kewenangan pada seluruh rantai distribusi solar bersubsidi.

Kewenangan dinas terutama berkaitan dengan pendataan, verifikasi, serta memastikan penerima sesuai dengan persyaratan.

Ia mengatakan, persoalan distribusi dapat menjadi lebih kompleks ketika pemilik kapal tidak mengambil sendiri solar yang menjadi haknya dan melibatkan pihak lain dalam proses pengurusan.

Nasir menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan seluruh proses distribusi maupun mekanisme di tingkat SPBU.

Dinas bekerja berdasarkan data kapal dan kuota yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan.

Dengan demikian, baik pada sektor pertanian maupun perikanan, verifikasi penerima dilakukan sebelum barcode diterbitkan.

Namun, setelah barcode digunakan untuk memperoleh solar di SPBU, ruang pengawasan kedua dinas tersebut menjadi terbatas.

Kondisi ini, membuat pengawasan terhadap ketepatan sasaran solar bersubsidi tidak hanya bergantung pada validitas data dan penerbitan barcode, tetapi juga pada mekanisme pelayanan dan pengambilan BBM di tingkat SPBU.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasTPHPParimo#DKPParimo#Kementan#KKP#Mentan#parigimoutong#Pertamina#Sulteng
Previous Post

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Next Post

Perumda Segera Dibentuk, Pemda Parimo Bahas Proses Seleksi

Novita Ramadhan

Novita Ramadhan

Related Posts

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Perjuangkan DBH Parimo Rp22,6 Miliar

Erwin Burase Minta DPRD Sulteng Perjuangkan DBH Parimo Rp22,6 Miliar

30 Oktober 2026
Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

Bakti TNI AD Sasar 479 Titik di Sulteng, dari Jembatan hingga Rumah Layak Huni

29 Oktober 2026
Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

Pemda Parimo Hitung Kebutuhan BBM Petani dan Nelayan untuk Evaluasi Kuota

29 Oktober 2026
Ekspose di BKN RI, Anwar Hafid Dorong Manajemen Talenta ASN Berbasis Kinerja

Ekspose di BKN RI, Anwar Hafid Dorong Manajemen Talenta ASN Berbasis Kinerja

28 Oktober 2026
Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

Terkendala Proses Hukum, Gedung Baru Perpustakaan Parimo Belum Diresmikan

28 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

Bunda Literasi Tutup Festival 2026, TKM Parimo Raih Peringkat Ketiga se-Sulteng

30 Oktober 2026
Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

Patroli KRYD, Polres Parimo Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Balinggi

30 Oktober 2026
Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

Wagub Reny: Pemuda Harus Jadi Penjaga Persatuan dan Keberagaman

30 Oktober 2026
Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

Polisi Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower XL dan Telkomsel di Parimo

30 Oktober 2026
Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

Setelah 30 Tahun, Bupati Parimo Resmikan Gereja Jemaat Siloam Silutung

30 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

Yushar Minta Kuota BBM Nelayan Parimo Dievaluasi

27 Oktober 2026
DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

DPRD Kota Palu Kawal Aspirasi Buruh yang Menolak Pengalihan Layanan PELNI

26 Oktober 2026
Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan di Nunu-Anoa

Kapolda Sulteng Minta Personel Cegah Bentrokan Susulan Antara Pemuda Nunu-Anoa

29 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d