the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Anak Dibawah Umur di Parimo Jadi Korban Asusila Tiga Kakak Beradik

the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Mei 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Anak Dibawah Umur di Parimo Jadi Korban Asusila Tiga Kakak Beradik

Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Dicky Armana Surbakti, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, belum lama ini. (Foto : Novita)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Seorang anak berusia 13 tahun warga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban asusila, yang diduga dilakukan oleh tiga orang kakak beradik di wilayah setempat.

“Kami telah mengamankan ketiga kakak beradik tersebut, berdasarkan laporan orang tua korban pada 6 Desember 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo,  IPTU Dicky Armana Surbakti, belum lama ini.

Dia mengatakan, tindakan asusila terjadap korban dilakukan para pelaku, mulai dari awal Desember 2020 hingga Agustus 2021.

Menurut dia, mekipun ketiganya merupakan kakak beradik, namun tindakan asusila terhadap korban tidak diketahui masing-masing pelaku.

“Jadi tindakan itu dilakukan masing-masing, tidak saling tahu. Sementara korbannya satu orang yang sama,” kata dia.

Modus para pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang atau membelikan barang tertentu.

Korban yang mudah dipengaruhi kata dia, termakan bujuk rayu para pelaku. Ditambah lagi, korban berasal dari keluarga kategori kurang mampu.

Akhirnya, selama satu tahun mendapatkan tindakan asusila, hingga mengandung anak dari perbuatan ketiga kakak beradik tersebut.

“Kami juga mengamankan tiga pasang baju yang digunakan korban saat bertemu para pelaku sebagai barang bukti nantinya,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2012, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang nomr 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjarannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Ketiganya dikenakan pasal yang sama, mekipun memiliki peran bereda,” pungkasnya.  

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KorbanAsusila#parigimoutong#polres#Sulteng#TindakanAsuslila#UUPerlindunganAnak
ShareSendTweet
Previous Post

176 Narapidana Terima Remisi Lebaran, Satu di Antaranya Bebas

Next Post

Satgas Madago Raya Gelar Sholat Idulfitri Di Poso, Ini Alasannya

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Amankan Pria 42 Tahun Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

30 September 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

Maman Abdurrahman Dorong Badan Karantina Perkuat Akses Ekspor UMKM

28 September 2026
PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

PUPR Parimo Tekankan Keselamatan Konstruksi Sejak Persiapan hingga Pekerjaan Selesai

29 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d