Anak Dibawah Umur di Parimo Jadi Korban Asusila Tiga Kakak Beradik

PARIMO, theopini.id – Seorang anak berusia 13 tahun warga Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menjadi korban asusila, yang diduga dilakukan oleh tiga orang kakak beradik di wilayah setempat.

“Kami telah mengamankan ketiga kakak beradik tersebut, berdasarkan laporan orang tua korban pada 6 Desember 2021,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo,  IPTU Dicky Armana Surbakti, belum lama ini.

Dia mengatakan, tindakan asusila terjadap korban dilakukan para pelaku, mulai dari awal Desember 2020 hingga Agustus 2021.

Menurut dia, mekipun ketiganya merupakan kakak beradik, namun tindakan asusila terhadap korban tidak diketahui masing-masing pelaku.

BACA JUGA:  KKJ Sulteng Ingatkan Satgas BSH Tak Jadi Alat Pembungkaman Kritik

“Jadi tindakan itu dilakukan masing-masing, tidak saling tahu. Sementara korbannya satu orang yang sama,” kata dia.

Modus para pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya, yakni dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang atau membelikan barang tertentu.

Korban yang mudah dipengaruhi kata dia, termakan bujuk rayu para pelaku. Ditambah lagi, korban berasal dari keluarga kategori kurang mampu.

Akhirnya, selama satu tahun mendapatkan tindakan asusila, hingga mengandung anak dari perbuatan ketiga kakak beradik tersebut.

“Kami juga mengamankan tiga pasang baju yang digunakan korban saat bertemu para pelaku sebagai barang bukti nantinya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng dan IDI Perkuat Kolaborasi Cegah Kanker Serviks Lewat Vaksinasi HPV

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2012, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang nomr 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjarannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun. Ketiganya dikenakan pasal yang sama, mekipun memiliki peran bereda,” pungkasnya.  

Komentar