PALU, theopini.id — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengajukan pencabutan izin CV Bintang Baru Nusantara (BBN), perusahaan galian C yang beroperasi di badan sungai Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Usulan pencabutan itu, dilakukan setelah masa penghentian sementara kegiatan operasi produksi CV BBN berakhir, sementara perusahaan disebut belum memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Sultanisah, mengatakan dokumen usulan pencabutan izin CV BBN telah berada di meja Kepala Dinas ESDM dan tinggal menunggu tanda tangan.
“Pemberhentian sementara itu ada jangka waktunya. Saat ini dokumen usulan pencabutan izin sudah naik ke pimpinan, dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas,” kata Sultanisah di Kota Palu, Kamis malam, 24 September 2026.
Ia menjelaskan, sanksi penghentian sementara diterbitkan melalui Surat Dinas ESDM Sulawesi Tengah Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Penghentian sementara diberlakukan selama 60 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya batas waktu peringatan tertulis.
Selama masa sanksi tersebut, CV BBN disebut belum menyelesaikan kewajibannya untuk melaksanakan kegiatan operasi produksi sesuai ketentuan.
Setelah dokumen ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, proses pencabutan izin akan dilanjutkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Setelah ditandatangani Kadis, selanjutnya dimasukkan ke OSS untuk pencabutan,” ujarnya.
Menurut Sultanisah, proses tersebut belum berjalan karena Kepala Dinas ESDM sedang berada di luar Kota Palu.
Rekomendasi Desa Jadi Persyaratan
Sultanisah mengatakan, CV BBN masih memiliki kemungkinan mengajukan izin baru apabila izin sebelumnya telah dicabut. Namun, perusahaan harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa setempat.
Ia mengatakan, pemerintah desa sebelumnya menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk aktivitas galian C CV BBN.
“Untuk CV BBN bisa beroperasi kembali jika bermohon izin baru. Tapi dengan ketentuan, harus ada rekomendasi dari desa setempat,” katanya.
Menurutnya, ketentuan persyaratan perizinan saat ini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Sekarang ini, berdasarkan PP 28 Tahun 2025, harus keluar semua dulu itu rekomendasi, baru bisa diusulkan SIPB-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi desa menjadi salah satu dokumen dalam pemenuhan persyaratan lingkungan. Pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai sanksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
36 Perusahaan Dikenai Sanksi
Sebelumnya, Dinas ESDM Sulawesi Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasi produksi terhadap 36 perusahaan pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang tersebar di 10 kabupaten.
Sebanyak 10 perusahaan di antaranya berada di Kabupaten Parimo, termasuk CV BBN.
Sanksi tersebut, dituangkan dalam Surat Dinas ESDM Sulteng Nomor 500.10.26.5/9/MINERBA tertanggal 26 Juni 2026.
Kini, masa penghentian sementara telah berakhir. Untuk CV BBN, proses penindakan administratif bergerak ke tahap usulan pencabutan izin.
Baca berita lainnya di Google News














