PARIMO, theopini.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menemukan ketidaksesuaian data Administrasi Kependudukan (Adminduk) saat melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas).
Temuan itu, diperoleh melalui verifikasi langsung di lapangan, termasuk dengan mendatangi warga atau keluarga yang tercantum dalam Adiminduk.
“Kami menemukan orang yang masih hidup tapi tercatat meninggal,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Parimo, I Made Koto Parianto, di Parigi, Jum’at, 25 September 2026.
Temuan itu, diperoleh setelah petugas tidak hanya mencocokkan data dengan pemerintah desa, tetapi juga mendatangi langsung warga atau keluarga yang bersangkutan.
Di Desa Olaya, Kecamatan Parigi, petugas mendapati nama seorang warga tercatat meninggal dalam data Adminduk. Saat didatangi ke rumahnya, ternyata masih hidup.
“Kebetulan yang saya temui cucunya, yang satu rumah dengan yang bersangkutan. Masih hidup,” katanya.
Ketidaksesuaian tersebut, dapat berdampak pada data pemilih. Jika data kependudukan keliru tidak diperbaiki, warga yang masih hidup dan memenuhi syarat berpotensi tidak tercatat sebagai pemilih.
“Dampaknya tidak bisa menggunakan haknya. Dia punya hak tapi tidak terdata,” ujarnya.
KPU Parimo kini memperkuat pencocokan data dengan verifikasi langsung di lapangan. Petugas tidak hanya mengandalkan data dari pemerintah desa, tetapi juga menemui warga atau keluarga yang tercantum dalam data.
Persoalan yang ditemukan juga berlaku sebaliknya. KPU Parimo masih mendapati nama warga yang telah meninggal dunia tercantum dalam data pemilih.
Untuk kasus tersebut, KPU Parimo berkoordinasi dengan pemerintah desa agar keluarga mengurus dokumen kematian hingga ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parimo.
Salah satu kendalanya, proses pencatatan kematian terkadang berhenti di tingkat desa. Pemerintah desa sudah menerbitkan keterangan kematian, tetapi keluarga tidak melanjutkan pengurusan ke Dukcapil.
“Kades yang kami datanya bilang, sempat saya keluarkan itu datanya, keterangan kematian, tapi dia tidak lanjut lagi ke Dukcapil,” kata I Made.
Bagi sebagian warga, pengurusan akta kematian belum dianggap sebagai kebutuhan mendesak, karena tidak berkaitan langsung dengan kepentingan sehari-hari.
Akibatnya, nama warga yang telah meninggal masih dapat muncul dalam data pemilih pada setiap tahapan pemutakhiran.
“Setiap tahapan pemilu muncul terus nama yang bersangkutan, sementara orangnya sudah meninggal,” katanya.
Dalam proses pengecekan, KPU Parimo juga menggandeng Bawaslu untuk memastikan persoalan data yang ditemukan dapat ditindaklanjuti bersama.
Hasil verifikasi langsung di lapangan menunjukkan pencocokan dengan pemerintah desa saja belum selalu cukup. keterlibatan warga atau keluarga menjadi bagian penting untuk memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Sekarang ini lumayan bagus, terlihat sekali hasilnya karena di samping samplingnya dengan desa, kita ketemu langsung ke warga bersangkutan atau keluarganya,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















