PALU, theopini.id — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menemukan sedikitnya 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel telah diterbitkan di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, per Juni 2026.
“Dari hasil analisis yang kami lakukan, sekitar 81,11 persen wilayah konsesi yang dianalisis berada di kawasan hutan. Ini perlu menjadi perhatian serius karena kawasan tersebut juga berkaitan dengan sumber air, lahan pangan masyarakat, dan habitat satwa endemik Sulawesi,” kata Koordinator JATAM Sulawesi Tengah, Moh. Taufik dalam keteranga tertulisnya, Rabu, 30 September 2026.
Konsesi-konsesi tersebut, membentang dari kawasan persawahan dan permukiman warga hingga kawasan hutan pegunungan, termasuk di sekitar kaki Gunung Tompotika.
Kondisi ini, menimbulkan ancaman terhadap sumber penghidupan masyarakat, keberlanjutan pangan, sumber air bersih, serta habitat satwa endemik Sulawesi.
Bualemo merupakan salah satu wilayah penting bagi produksi pangan di Kabupaten Banggai. Kecamatan ini, juga termasuk dalam wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Pemda) Banggai Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dalam perda tersebut, Bualemo memiliki 2.532,79 hektare LP2B dan 46.610 hektare lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
Dengan demikian, keberadaan konsesi tambang di wilayah ini berpotensi mengancam fungsi Bualemo sebagai salah satu lumbung pangan Kabupaten Banggai.
9 dari 10 IUP Masuk Kawasan Hutan
Berdasarkan analisis overlay antara data Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pada Geoportal MOMI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Juni 2026 dengan peta kawasan hutan Sulawesi Tengah berdasarkan SK Nomor 6624 Tahun 2021, JATAM menemukan bahwa 9 dari 10 perusahaan memiliki konsesi yang masuk ke kawasan hutan di Kecamatan Bualemo.
Total luas konsesi yang berada di kawasan hutan mencapai 11.468,62 hektare, atau sekitar 81,11 persen dari total wilayah konsesi yang dianalisis.
Kawasan hutan tersebut, terdiri atas Hutan Lindung 12,77 hektare, Hutan Produksi 6.239,44 hektare, Hutan Produksi Konversi 554,10 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas 4.662,30 hektare.
Perusahaan yang konsesinya teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan Bualemo meliputi:
| No. | Nama Perusahaan | Luas WIUP dalam KH Bualemo (Ha) | Persentase WIUP dalam KH Bualemo (%) |
| 1 | ANUGERAH BANGUN MAKMUR | 3.509,44 | 86,23 |
| 2 | ANUGERAH SUMBER BUMI | 0,00 | 0,00 |
| 3 | BANGGAI MANDIRI PRATAMA | 1.349,24 | 100,00 |
| 4 | BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 1861 | 938,76 | 100,00 |
| 5 | BUMI PERSADA SURYA PRATAMA 6080 | 2.455,08 | 83,11 |
| 6 | CITRA MOLAMAHU | 979,53 | 60,93 |
| 7 | CORE MINERAL RESOURCES | 326,15 | 53,63 |
| 8 | INTEGRA MINING NUSANTARA INDONESIA | 47,22 | 100,00 |
| 9 | MERPATI PRATAMA SUKSES | 909,62 | 78,42 |
| 10 | PENTA DHARMA KARSA | 953,59 | 78,60 |
| Grand Total | 11.468,62 | 81,11 |
Mengancam Habitat Satwa Endemik
Kawasan hutan di Bualemo yang dikenal sebagai bentang alam Tompotika, merupakan habitat berbagai flora dan fauna endemik Sulawesi. Satwa yang terdapat di kawasan ini antara lain tarsius (Tarsius dentatus), rangkong Sulawesi (Rhyticeros cassidix), anoa (Bubalus depressicornis), kuskus beruang (Ailurops ursinus), dan babirusa (Babyrousa babyrussa).
Pembukaan hutan untuk kegiatan pertambangan dapat menyebabkan hilangnya habitat, fragmentasi ekosistem, serta terganggunya ruang jelajah dan sumber pakan satwa.
Kerusakan di kawasan hutan Tompotika berpotensi menimbulkan efek domino terhadap keberlangsungan populasi satwa endemik Sulawesi.
JATAM Sulawesi Tengah menilai kawasan hutan Tompotika harus dipandang sebagai kawasan ekologis penting yang membutuhkan perlindungan, bukan sebagai ruang ekspansi pertambangan nikel.
Mengancam Persawahan dan Sumber Air
Konsesi pertambangan nikel di Bualemo membentang dari wilayah pegunungan hingga persawahan produktif. Sejumlah lahan pertanian di Desa Dwi Karya, Longkoga Timur, dan Lembah Tompotika atau Samaku berpotensi terdampak apabila kegiatan pertambangan berjalan.
Pembukaan lahan di wilayah hulu juga berisiko meningkatkan erosi dan sedimentasi yang dapat mengalir ke sungai-sungai utama di Bualemo.
Selain itu, terdapat risiko pencemaran akibat logam berat dan material tambang yang dapat menurunkan kualitas air serta mengganggu fungsi sumber air bagi masyarakat.
Berdasarkan survei JATAM Sulawesi Tengah, sedikitnya terdapat dua mata air yang menjadi sumber kebutuhan vital masyarakat, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah.
Kedua sumber air tersebut diduga berada di dalam konsesi pertambangan dan digunakan oleh masyarakat di Desa Sampaka, Bualemo A, Bualemo B, hingga Longkoga.
Jika sumber-sumber air tersebut terganggu, masyarakat berpotensi kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, dan aktivitas sehari-hari.
Negara Wajib Melindungi Hak atas Air
Air merupakan kebutuhan dasar dan bagian dari hak warga negara. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa negara menjamin hak rakyat atas air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari bagi kehidupan yang sehat dan bersih, dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, aman, berkelanjutan, serta terjangkau.
Karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk mencegah setiap kegiatan yang berpotensi menurunkan kualitas air, menghilangkan sumber air, atau menghambat akses masyarakat terhadap air bersih.
Dalam konteks Bualemo, rencana pertambangan nikel yang berada di sekitar sumber air dan kawasan hulu harus dikaji secara menyeluruh. Pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
Desakan JATAM Sulawesi Tengah
Atas kondisi tersebut, JATAM Sulawesi Tengah mendesak Pemda Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera mengusulkan peninjauan kembali seluruh perizinan pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
JATAM juga meminta pemerintah menghentikan setiap rencana kegiatan pertambangan yang berpotensi mengancam lahan pertanian pangan berkelanjutan, persawahan produktif, kawasan hulu, dan sumber air masyarakat.
Selain peninjauan perizinan, JATAM mendesak pemerintah melakukan audit perizinan dan audit lingkungan secara terbuka serta partisipatif. Audit tersebut perlu mencakup kesesuaian tata ruang, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, serta potensi tumpang tindih dengan wilayah pertanian dan sumber air.
JATAM juga meminta Pemerintah Kabupaten dan Provinsi segera mengusulkan pencabutan atau penciutan izin yang masuk ke kawasan hutan Tompotika dan berpotensi merusak habitat satwa endemik Sulawesi.
Di sisi lain, JATAM mendesak pemerintah membuka seluruh informasi perizinan dan dokumen lingkungan kepada publik, termasuk peta konsesi, dokumen AMDAL, rencana reklamasi, rencana pascatambang, serta informasi mengenai sumber air dan kawasan lindung.
JATAM Sulawesi Tengah menilai, bahwa rencana pertambangan nikel di Kecamatan Bualemo bukan semata-mata persoalan investasi, melainkan menyangkut keselamatan ekologis, masa depan pangan, hak masyarakat atas air, serta keberlangsungan satwa endemik Sulawesi.
Tanpa peninjauan menyeluruh dan perlindungan yang kuat terhadap kawasan hutan, lahan pangan, serta sumber air, pertambangan nikel di Bualemo berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan konflik sosial berkepanjangan.
Baca berita lainnya di Google News















