PARIMO, theopini.id – Petani, nelayan dan pekerja sektor informal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.
Iuran perlindungan paling dasar mulai Rp16.800 per bulan, dengan catatan peserta harus menjaga pembayaran agar kepesertaannya tetap aktif.
“Pekerja informal dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk perlindungan tanpa tabungan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parimo, Nelvan K Timbe, usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan bersama Pansus DPRD Parimo di Parigi, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, skema kepesertaan pekerja informal berbeda dengan pekerja formal. Jika pekerja formal didaftarkan dan iurannya dibayarkan melalui pemberi kerja, pekerja informal harus mendaftarkan diri sekaligus memastikan pembayaran iuran secara mandiri.
Untuk peserta yang memilih skema dengan manfaat tabungan, iuran yang dibayarkan sebesar Rp36.800 per bulan. Nilai tersebut, terdiri dari Rp16.800 untuk perlindungan dan Rp20 ribu sebagai bagian tabungan.
Nelvan mengatakan, program tersebut memberikan perlindungan, antara lain melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan program.
Ia mencontohkan kasus seorang petani di wilayah utara Parimo, yang mengalami kecelakaan saat membawa alat pertanian hingga mengalami luka pada kaki.
“Dia menelpon kami bertanya bagaimana prosesnya. Kami langsung bantu, kami siap memberikan informasi sejelas-jelasnya, bahkan sampai ke desa-desa kami ada nomor yang bisa dihubungi,” ucap Nelvan.
Setelah laporan kecelakaan diterima, BPJS Ketenagakerjaan memberikan surat jaminan, sehingga peserta dapat memperoleh pelayanan medis sesuai ketentuan program.
Namun, Nelvan mengingatkan pekerja informal untuk memperhatikan keberlanjutan pembayaran iuran. Ketika peserta berhenti membayar iuran, perlindungan tidak tetap berjalan seperti pada kepesertaan aktif.
“Jika terjadi kecelakaan kerja pada mereka yang berhenti membayar, kami tidak berkewajiban lagi untuk membayarkan. Jadi bukan menunggak. Sektor informal berbeda dengan pekerja formal,” jelasnya.
Sementara bagi peserta yang memilih program dengan manfaat tabungan, saldo yang telah terbentuk tetap menjadi bagian dari hak peserta, meskipun kepesertaannya tidak lagi aktif.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa. Salah satu tujuannya memberikan pemahaman kepada pemerintah desa, mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat pekerja.
Ia berharap petani, nelayan dan pekerja informal lainnya semakin memahami pilihan perlindungan jaminan sosial yang dapat diikuti secara mandiri tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan
















