PARIMO, theopini.id – Polsek Torue mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Dalam dua penindakan terpisah, polisi menangkap dua orang terduga pelaku dan menyita 20 paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Torue. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolsek Torue IPTU Ramlin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 November 2026.
Penindakan pertama berlangsung Jumat, 6 November 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.
Personel Polsek Torue yang dipimpin langsung Ramlin menangkap seorang pria berinisial IWP (41), warga Desa Purwosari, Kecamatan Torue.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, empat plastik klip kosong, serta sejumlah barang lainnya berupa dompet, tas selempang, kartu ATM, uang tunai, dan perlengkapan pribadi.
Beberapa jam kemudian, Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul 02.30 WITA, polisi kembali melakukan penindakan di sebuah rumah kos di Lorong Banteng, Dusun I, Desa Tolai.
Dalam penindakan kedua, petugas menangkap seorang perempuan berinisial NKA (46), warga Desa Tolai. Polisi turut menyita 14 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu, tiga pak plastik klip bening kosong, empat kaca pireks, empat korek gas, serta sejumlah barang lainnya.
Dari kedua penindakan tersebut, polisi menyita total 20 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu. Seluruh barang bukti dibawa untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Ramlin mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Torue. Selama penindakan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif tanpa perlawanan.
Polres Parimo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) maupun dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Mohammad Ridwan














