the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Kesepakatan Substansi Raperda RTRW

the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Gelar Rapat Kesepakatan Substansi Raperda RTRW

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah, menggelar rapat penyepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah Raperda RTRW 2022-2042, Selasa, 28 Juni 2022. (Foto : Humas)

Baca Juga

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

PALU, theopini.id – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat kesepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, Selasa, 28 Juni 2022.

“Gubernur mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah atas inisiasi pelaksanaan kegiatan ini, beserta seluruh stakeloder yang sampai saat ini memberikan bantuan penyusunan teknis RTRW sebagai upaya bersama dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam,” ungkap Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, membacakan sambutan Gubernur.

Baca Juga : Pemprov Sulteng Implementasi Pengelolaan Keuangan Melalui SIPD

Menurut dia, Pemerintah Sulawesi Tengah menargetkan Perda RTRWP segera ditetapkan, mengingat akan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota.

Penyusunan revisi RTRW kata dia, merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait kebutuhan instrumen pemanfaatan ruang berbasis mitigasi bencana, dengan memberi kesempatan dalam berinvestasi untuk pembangunan, sebagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi 28 September 2018.

“Pelaksanaan kesepakatan substansi RTRW pada hari ini, merupakan bentuk konsensus pihak-pihak terkait terhadap substansi RTRW,” kata dia.

Kemudian, terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja memberi terobosan baru dalam penataan ruang, yakni kebijakan satu program rencana tata ruang.

Dimana kata dia, dokumen rencana zonasi wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi. Sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota adalah perwujudan azas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer,” tukasnya.

Baca Juga : Pemprov Sulteng Gelar Rapat Pleno TPAKD 2022

Penyusunan RTRW tambahnya, sebagai upaya untuk mengakomodir isu-isu strategis, dan menyesuaikan perkembangan pembangunan Sulawesi Tengah 20 tahun ke depan.

“Saya mengajak forum hari ini untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” harapnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasBinaMargadanPenataanRuang#Pemprov#RTRW#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Dinilai Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyatnya

Next Post

DLH Parimo Mediasi Sengketa Lingkungan di Desa Donggulu Selatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

4 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

BPBD Parimo Dapat Dukungan Tangki Air, Ekskavator dan Geobag untuk Tangani Bencana

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

30 September 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 14 km BaratDaya KODI-SUMBABARATDAYA-NTT

4 Oktober 2026
Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

2 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d