DPRD Parimo Dinilai Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyatnya

PARIMO, theopini.id – Aktifis Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muhammad Safi’I Damar menilai, DPRD setempat terkesan tidak menjalankan fungsi perwakilan rakyatnya

“Khususnya, Pansus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di DPRD. Terkait semrawutnya penetapan zona eklusif pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Parimo,” ungkap Safi’I, di Parigi, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga : Sepakat Direvisi, Bapemperda DPRD Parimo Segera Kaji Perda LP2B

Menurutnya, pemetaan yang telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut, sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

“Sedangkan, RDTRK yang menetapkan wilayah kota, sebagai kawasan pemukiman dan ruang ekonomi yang terbuka (inklusif),” tukasnya.

Dia mendesak DPRD untuk lebih serius merevisi atau perubahan lampiran Perda LP2B, yang memuat tentang luasan lahan.  

Sebab Perda LP2B dinilainya, membatasi masyarakat untuk mendapat hak pengelolaan dalam hal kegiatan ekonomi lainnya, selain pertanian.

Begitu juga tambahnya, untuk peruntukan pemukiman. Padahal, RDTRK telah jelas mengatur 50 meter, disamping Daerah Masuk Jalan (DMJ), merupakan kawasan pemukiman.

“Di pasal 72,73 dan 74, pada Undang-undangan nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan LP2B juga mengatur ketentuan pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 5 miliar, bagi pihak atau oknum yang melakukan alih fungsi,” tegasnya.

Sehingga kata dia, apabila proses revisi tidak segera dilakukan oleh DPRD, akan berdampak pada terhambatnya investasi, dan terbatasnya masyarakat memanfaatkan lahannya, untuk aktifitas ekonomi diluar pertanian.

“Ini bisa menjebak masyarakat pada pada pelanggaran hukum, karna adanya ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang LP2B,” pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Safi’I Damar juga merupakan satu dari perwakilan masyarakat yang awalnya melaporkan kedala masyarakat mensertifikatkan tanahnya, karena mendapatkan penolakan dari Kantor Pertanahan Parimo.

Baca Juga : Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

Alasannya, lahan-lahan masyarakat yang mendapatkan penolakan tersebut, masuk dalam pemetaan Perda LP2B yang telah disahkan DPRD Parimo.

DPRD Parimo, akhirnya berjanji akan melakukan proses revisi, dan mulai melakukan pembahasan mulai dari tingkat Komisi terkait, hingga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Komentar