the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Parimo Dinilai Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyatnya

the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
DPRD Parimo Dinilai Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyatnya

Aktifis Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Safi’i Damar. (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Aktifis Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Muhammad Safi’I Damar menilai, DPRD setempat terkesan tidak menjalankan fungsi perwakilan rakyatnya

“Khususnya, Pansus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di DPRD. Terkait semrawutnya penetapan zona eklusif pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Parimo,” ungkap Safi’I, di Parigi, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga : Sepakat Direvisi, Bapemperda DPRD Parimo Segera Kaji Perda LP2B

Menurutnya, pemetaan yang telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut, sangat bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK).

Baca Juga

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

“Sedangkan, RDTRK yang menetapkan wilayah kota, sebagai kawasan pemukiman dan ruang ekonomi yang terbuka (inklusif),” tukasnya.

Dia mendesak DPRD untuk lebih serius merevisi atau perubahan lampiran Perda LP2B, yang memuat tentang luasan lahan.  

Sebab Perda LP2B dinilainya, membatasi masyarakat untuk mendapat hak pengelolaan dalam hal kegiatan ekonomi lainnya, selain pertanian.

Begitu juga tambahnya, untuk peruntukan pemukiman. Padahal, RDTRK telah jelas mengatur 50 meter, disamping Daerah Masuk Jalan (DMJ), merupakan kawasan pemukiman.

“Di pasal 72,73 dan 74, pada Undang-undangan nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan LP2B juga mengatur ketentuan pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 5 miliar, bagi pihak atau oknum yang melakukan alih fungsi,” tegasnya.

Sehingga kata dia, apabila proses revisi tidak segera dilakukan oleh DPRD, akan berdampak pada terhambatnya investasi, dan terbatasnya masyarakat memanfaatkan lahannya, untuk aktifitas ekonomi diluar pertanian.

“Ini bisa menjebak masyarakat pada pada pelanggaran hukum, karna adanya ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-undang LP2B,” pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Safi’I Damar juga merupakan satu dari perwakilan masyarakat yang awalnya melaporkan kedala masyarakat mensertifikatkan tanahnya, karena mendapatkan penolakan dari Kantor Pertanahan Parimo.

Baca Juga : Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

Alasannya, lahan-lahan masyarakat yang mendapatkan penolakan tersebut, masuk dalam pemetaan Perda LP2B yang telah disahkan DPRD Parimo.

DPRD Parimo, akhirnya berjanji akan melakukan proses revisi, dan mulai melakukan pembahasan mulai dari tingkat Komisi terkait, hingga ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Tags: #DMJ#DPRD#inklusif#parigimoutong#PerdaLP2B#RDTK#RTRW#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pelaku Penganiayaan Istri dan Cucunya Terancam Hukuman Mati

Next Post

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Kesepakatan Substansi Raperda RTRW

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

Meriahkan Final Piala Dunia, DPW PPP Sulteng Gelar Nobar Berhadiah Rp30 Juta

18 Juli 2026
Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

Kapolda Sulteng Sidak SPKT, Tekankan Pelayanan Cepat dan Humanis

16 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In