the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemprov Sulteng Gelar Rapat Kesepakatan Substansi Raperda RTRW

the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
28 Juni 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Pemprov Sulteng Gelar Rapat Kesepakatan Substansi Raperda RTRW

Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah, menggelar rapat penyepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah Raperda RTRW 2022-2042, Selasa, 28 Juni 2022. (Foto : Humas)

Baca Juga

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

PALU, theopini.id – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat kesepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, Selasa, 28 Juni 2022.

“Gubernur mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah atas inisiasi pelaksanaan kegiatan ini, beserta seluruh stakeloder yang sampai saat ini memberikan bantuan penyusunan teknis RTRW sebagai upaya bersama dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam,” ungkap Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, membacakan sambutan Gubernur.

Baca Juga : Pemprov Sulteng Implementasi Pengelolaan Keuangan Melalui SIPD

Menurut dia, Pemerintah Sulawesi Tengah menargetkan Perda RTRWP segera ditetapkan, mengingat akan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota.

Penyusunan revisi RTRW kata dia, merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait kebutuhan instrumen pemanfaatan ruang berbasis mitigasi bencana, dengan memberi kesempatan dalam berinvestasi untuk pembangunan, sebagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi 28 September 2018.

“Pelaksanaan kesepakatan substansi RTRW pada hari ini, merupakan bentuk konsensus pihak-pihak terkait terhadap substansi RTRW,” kata dia.

Kemudian, terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja memberi terobosan baru dalam penataan ruang, yakni kebijakan satu program rencana tata ruang.

Dimana kata dia, dokumen rencana zonasi wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi. Sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota adalah perwujudan azas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer,” tukasnya.

Baca Juga : Pemprov Sulteng Gelar Rapat Pleno TPAKD 2022

Penyusunan RTRW tambahnya, sebagai upaya untuk mengakomodir isu-isu strategis, dan menyesuaikan perkembangan pembangunan Sulawesi Tengah 20 tahun ke depan.

“Saya mengajak forum hari ini untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” harapnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DinasBinaMargadanPenataanRuang#Pemprov#RTRW#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Dinilai Tidak Serius Jalankan Fungsi Perwakilan Rakyatnya

Next Post

DLH Parimo Mediasi Sengketa Lingkungan di Desa Donggulu Selatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Lantik Pejabat, Bupati Banggai Ingatkan Jabatan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

8 Oktober 2026
Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

Gubernur Sulteng Ajak Istri Birokrat Dorong Suami Utamakan Pelayanan

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

Peternakan Sapi Perah Parimo Tembus Enam Besar Proyek IPRO Nasional

10 Oktober 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

Pemkot Makassar Kaji Pasar Hewan Terpadu, Revitalisasi RPH Mulai Dimatangkan

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

Bupati Parimo Apresiasi Nakes, Capaian CKG Tembus 62 Persen

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

Lima BUMDes Banggai Produksi 13 Ton Arang Kelapa, Bidik Pasar Ekspor

9 Oktober 2026
Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

Lansia 70 Tahun Belum Kembali Usai Mencari Kayu Bakar di Bukit Limpo

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d