MAKASSAR, theopini.id – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), diwakili Kepala BKD Provinsi, ASRI, SH, M,Si, menerima dua Penghargaan pada BKN Award 2022, di Makassar, Selasa , 20 September 2022
Piagam Penghargaan BKN Award 2022, diserahkan langsung oleh Wakil Kepala KBN, Supranawa Yusuf, SH, M.P.A kepada Provinsi Tipe Besar untuk Provinsi Sulawesi Tengah, atas capaian dan prestasi terbaik perencanaan kebutuhan dan mutasi kepegawaian.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Terima Penghargaan dari Kemenkeu
Bahkan, piagam penghargaan BKN Award 2022, juga diberikan Kepada Bupati Sigi, Bupati Donggala, Bupati Buol, Bupati Morowali.
Wakil Kepala BKN, Supranawa Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi menghargai upaya pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen, serta usahanya dalam meningkatkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu program prioritas presiden, kata dia, adalah pemberdayaan sumber daya manusia, yakni pemberdayaan ASN untuk melakukan pembinaan, sekaligus pengawasan dan pengendalian terhadap manajemen di negara Republik Indonesia.
“Tujuan utama kegiatan dilaksanakan ini tidak lain untuk pelayanan kepegawaian, mulai dari penyusunan perencenaan, kebutuhan pelaksanaan rekrutmen, pengembangan kompetensi, pelayanan mutasi rotasi hingga pensiun. Sehingga, bisa dilaksanakan sebaik-baiknya sampai tidak ada komplain dari dari pegawai dan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, BKN Award bertujuan memacu kinerja instansi pemerintah dalam melaksanakan 14 butir manajemen ASN. BKN diberikan kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN secara nasional.
Baca Juga : 3 Kali Berturut-turut, Parimo Raih Penghargaan KLA Predikat Pratama
Sehingga, BKN akan memberikan apresiasi pada instansi pemerintah yang berhasil menjalankan masing-masing butir manajemen tersebut.
Penentuan pemenang BKN Award ini, didasarkan pada hasil evaluasi dengan melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan BKN, dan Kantor Regional I – XIV BKN serta menggunakan metode penilaian komprehensif dan kolaboratif.







Komentar