Theopini.id – Seorang pria di Medan, Sumatra Utara, berinisial DI (21), yang menjadi korban ditetapkan sebagai tersangka, usai menikam tiga kali salah satu dari sekawanan begal dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan.
“Insiden itu terjadi pada Selasa 21 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal,” ungkap Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Tatan di Mapolda Sumut, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat, 31 Desember 2021 malam.
Sebelumnya, Polsek Sunggal menetapkan DI (21) sebagai tersangka karena menikam pria diduga begal yang ingin merampas motor dan barang-barangnya. Saat itu, DI mencoba membela diri karena, diserang empat orang kawanan begal.
Dia menyebut, DI mengendarai motor pulang menuju rumahnya. Ketika melintas di lokasi kejadian, DI didatangi oleh empat orang pria diduga begal. Keempatnya saling berboncengan mengendarai motor, membawa bambu runcing. Mereka merampas ponsel DI.
Saat itu, DI seorang diri melawan keempat orang tadi, dan mencoba merampas motor miliknya. DI pun melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.
Pisau itu memang sengaja dibawa oleh DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari, sebab kawasan itu rawan aksi kejahatan. Apalagi DI sebelumnya pernah diikuti oleh sekelompok pemuda ketika melintasi jalan tersebut.
“Kenapa tersangka DI membawa pisau? karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu,” jelas Tatan.
Mendapat perlawanan, keempat terduga begal tadi mencoba kabur. Saat itu, Reza salah satu terduga begal juga melompat ke atas motornya, ditarik oleh DI. Tersangka pun langsung menusuk pinggang sebelah kanan korban.
“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI, dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, ditikam tiga kali ke arah dada,” pungkasnya.
Mendapat tiga kali tusukan kata dia, Reza pun sekarat, dan akhirnya meninggal. Sedangkan tiga terduga begal lainnya yang merupakan teman dari korban melarikan diri. Kemudian, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.
Dia diantar langsung oleh orangtua dan kuasa hukumnya. Akan tetapi, DI yang menjadi korban begal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum berhasil menangkap tiga begal lainnya.
“Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas),” tuturnya.
Penyidik menyimpulkan DI kooperatif. Selain itu, keluarganya juga menjamin bahwa DI tak akan kabur. Karena itulah, tambah Tatan, DI tak ditahan.
“Tersangka (DI) menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif. Dan kita ketahui bersama tersangka (DI) juga korban. Apa bukti dia korban? Karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas,” jelasnya.
Selanjutnya DI juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi korban aksi begal. Polisi telah menetapkan tiga begal tersebut menjadi tersangka.
“Benar, DI buat laporan. Untuk ketiga tersangka (identitasnya sudah kita ketahui) saat ini sedang dalam pengejaran. Jadi dari keterangan saksi dan keterangan tersangka DI dan bukti pisau sudah diamankan,” pungkasnya.***
Komentar