the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Korban Kawanan Begal di Medan Ditetapkan Sebagai Tersangka

the OPINIbythe OPINI
1 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Handpone di RSUD Luwuk

Ilustrasi: Polres Banggai berhasil menangkap terduga pelaku pencurian hanphone di RSUD Luwuk, Sabtu, 1 April 2023. (Foto : istimewa)

Theopini.id – Seorang pria di Medan, Sumatra Utara, berinisial DI (21), yang menjadi korban ditetapkan sebagai tersangka, usai menikam tiga kali salah satu dari sekawanan begal dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan.

“Insiden itu terjadi pada Selasa 21 Desember 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal,” ungkap Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Tatan di Mapolda Sumut, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat, 31 Desember 2021 malam.

Sebelumnya, Polsek Sunggal menetapkan DI (21) sebagai tersangka karena menikam pria diduga begal yang ingin merampas motor dan barang-barangnya. Saat itu, DI mencoba membela diri karena, diserang empat orang kawanan begal.

Dia menyebut, DI mengendarai motor pulang menuju rumahnya.  Ketika melintas di lokasi kejadian, DI didatangi oleh empat orang pria diduga begal. Keempatnya saling berboncengan mengendarai motor, membawa bambu runcing. Mereka merampas ponsel DI.

Saat itu, DI seorang diri melawan keempat orang tadi, dan mencoba merampas motor miliknya. DI pun melawan dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya.

Baca Juga

No Content Available

Pisau itu memang sengaja dibawa oleh DI untuk melindungi diri ketika pulang malam hari, sebab kawasan itu rawan aksi kejahatan. Apalagi DI sebelumnya pernah diikuti oleh sekelompok pemuda ketika melintasi jalan tersebut.

“Kenapa tersangka DI membawa pisau? karena untuk mempersiapkan diri dan membela diri ketika melintasi daerah yang dianggap rawan. Tersangka beberapa kali melewati daerah itu,” jelas Tatan.

Mendapat perlawanan, keempat terduga begal tadi mencoba kabur. Saat itu, Reza salah satu terduga begal juga melompat ke atas motornya, ditarik oleh DI. Tersangka pun langsung menusuk pinggang sebelah kanan korban.

“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI, dan tusukan pertama mengenai pinggang sebelah kanan korban (si begal). Korban terjatuh, kemudian sempat berdiri, ditikam tiga kali ke arah dada,” pungkasnya.

Mendapat tiga kali tusukan kata dia, Reza pun sekarat, dan akhirnya meninggal. Sedangkan tiga terduga begal lainnya yang merupakan teman dari korban melarikan diri. Kemudian, DI menyerahkan diri ke Polsek Sunggal.

Dia diantar langsung oleh orangtua dan kuasa hukumnya. Akan tetapi, DI yang menjadi korban begal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi belum berhasil menangkap tiga begal lainnya.

“Tersangka DI dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan seseorang tewas),” tuturnya.

Penyidik menyimpulkan DI kooperatif. Selain itu, keluarganya juga menjamin bahwa DI tak akan kabur. Karena itulah, tambah Tatan, DI tak ditahan.

“Tersangka (DI) menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif. Dan kita ketahui bersama tersangka (DI) juga korban. Apa bukti dia korban? Karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas,” jelasnya.

Selanjutnya DI juga membuat laporan ke Polrestabes Medan karena menjadi korban aksi begal. Polisi telah menetapkan tiga begal tersebut menjadi tersangka.

“Benar, DI buat laporan. Untuk ketiga tersangka (identitasnya sudah kita ketahui) saat ini sedang dalam pengejaran. Jadi dari keterangan saksi dan keterangan tersangka DI dan bukti pisau sudah diamankan,” pungkasnya.***

Tags: #Kawananbegal#KUHP#Poldasumut
ShareSendTweet
Previous Post

Oknum Penyidik Berpangkat Bripka Diduga Tolak Laporan Warga

Next Post

BPOM Sebut EUA Vaksin Booster Terbit Awal Januari 2022

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

KPU Parimo Ingatkan Parpol Siapkan Administrasi Jelang Verifikasi Faktual Semester II-2026

13 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
40 Paskibraka Parimo Dikukuhkan, Siap Jalankan Amanah Merah Putih

40 Paskibraka Parimo Dikukuhkan, Siap Jalankan Amanah Merah Putih

16 Agustus 2026
Perkuat Kesiapan Mental, Polda Sulteng Gelar Rikpsi dan Konseling di Polres Parimo

Perkuat Kesiapan Mental, Polda Sulteng Gelar Rikpsi dan Konseling di Polres Parimo

13 Agustus 2026
Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

Gerakan 800 Bendera Merah Putih, Pemda Banggai Ajak Warga Perkuat Persatuan

14 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In