LUWUK, theopini.id – Seorang pengunjung berinisial A, warga Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah diamankan akibat menyelundupkan 2000 butir pil Trihexyphenidyl (THD) ke dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) IIB Luwuk, yang disembunyikan ke dalam dua bungkus nasi.
“Aksi pengunjung itu berhasil digagalkan oleh dua orang petugas Pengamanan Pintu Utama (PP2) yang sedang bertugas. Kami menerima laporan itu dari Kepala Lapas setempat, Yugo Indra Wicaksin,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Januari 2022.
Dia mengatakan, pengunjung berinisal A itu rencananya, akan memberikan ribuan pil barang haram itu kepada Warga Binaan (Wabin) Lapas Luwuk, berinisial AB.
Aksi penyeludupan THD itu berhasil digagalkan, berawal dari kecurigian dua orang petugas P2U, yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto yang langsung melakukan pemeriksaan.
Saat itu, pengunjung A terlihat sangat gugup serta ragu-ragu ketika ditanya dan diperiksa oleh petugas. Setelah barang bawaan dan anggota tubuhnya diperiksa secara teliti, didapati dua bungkus pil THD dalam dua bungkus nasi putih tersebut.
“Pihak Lapas Luwuk langsung menyerahkan barang bukti yang ditemukan kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat diproses lebih lanjut,” kata dia.
Lilik pun mengapresiasi kinerja Lapas Luwuk dalam penggagalan penyelundupan narkoba tersebut, dan tidak lengah meskipun di hari libur.
Dia menambahkan, kejadian tersebut menjadi contoh baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, dan juga diseluruh Indonesia.
“Ini merupakan satu bukti. Kami terus memperketat pengamanan dan pengawasan terutama pada setiap barang-barang yang masuk kedalam Lapas dan Rutan untuk mencegah masuknya Narkoba,” pungkasnya.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar