PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda), tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk mengendalikan pengalihan fungsi lahan di wilayah setempat.
“Tugas kami sebagai Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) adalah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Perda ini,” ujar kepala Dinas TPHP Parimo, Hadi Safwan, saat dihubungi, Selasa 11 Januari 2022.
Dia menjelaskan, salah satu poin penting dalam Perda LP2B, adalah larangan mengalih fungsikan lahan fungsional, atau lahan sawah untuk kepentingan lahan yang lain.
Sejauh ini, pengalihan fungsi lahan banyak terjadi di Kecamatan Parigi, yaitu pengalihan fungsi lahan sawah ke Perumahan.
“Secara kasat mata, paling dekat alih fungsi lahan itu banyak terjadi di Kecamatan Parigi,” kata dia.
Kemudian, ada lagi dibeberapa kecamatan lainnya di wilayah utara Kabupaten Parimo. Penyebabnya, juga bervariasi, salah satunya karena sarana dan prasarana penunjang.
Namun sebenarnya, alih fungsi lahan juga paling banyak disebabkan karena maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Parigi Moutong. Bahkan, mengakibatkan para petani tidak dapat melakukan kegiatan tanam di lahan mereka.
Alasannya, aktivitas tambang telah berdampak pada pencemaran lingkungan, yang berpengaruh pada hasil produksi pangan para petani.
“Aktivitas tambang sangat besar pengaruhnya, dan menganggu hasil produksi pangan petani sekitar, karena sebagian besar lahan persawahan tidak bisa ditanami,” ungkapnya.
Diketahui, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo khawatir alih fungsi lahan pangan dapat mengancam produksi padi nasional ke depan.
“Pertanian bukan hanya masa depan, tapi juga martabat suatu bangsa. Oleh karena itu, kita jaga bersama keberlangsungannya,” kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Januari 2022.
Dia mengatakan, pemerintah harus segera mengendalikan laju alih fungsi lahan pangan. Hal itu khususnya terjadi untuk alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah.
Sebab, permasalahan itu sangat berbahaya bagi sektor pertanian, jika pengedalian tidak segera dilakukan pemerintah.
Menurut dia, guna mengendalikan perubahan alih fungsi lahan persawahan tersebut, Kementerian Pertanian pun memberikan penghargaan kepada para Pemerintah Daerah (Pemda) yang memiliki komitmen terhadap Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Laporan : Wawa Toampo
Komentar