Theopini.id – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat sepangang 2021, sebanyak 75 kapal asing pencuri ikan berhasil diamankan otoritas keamanan perairan Indonesia. Ironisnya, 18 orang ABK (Anak Buah Kapal) adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ironisnya 18 orang ABK (anak buah kapal) kapal pencuri ikan tersebut adalah warga negara Indonesia karena ikut bekerja di atas kapal,” kata Koordinator Nasional DFW Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Rabu 12 Januari 2022.
Dia mengungkapkan, kapal ikan asing itu terdiri dari kapal berbendera Vietnam 39 kapal, Malaysia 27 kapal, Filipina 6 kapal, Taiwan 1 kapal dan kapal tanpa bendera 2 kapal.
Selain itu, pihaknya mencatatkan, kurang lebih 400 orang ABK kapal ikan asing ikut terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal. Mereka merupakan warga negara Vietnam, Filipina, Malaysia, Myanmar, Taiwan dan Indonesia.
“Jumlah kapal yang melakukan pelanggaran kemungkinan bisa lebih banyak karena terdapat beberapa kapal yang berhasil melarikan diri ketika akan ditangkap,” ujarnya
Dia menuturkan, otoritas keamanan yang mengamankan puluhan kapal ini terdiri atas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI Angkatan Laut, Badan Keamana Laut (Bakamla), dan Polisi Air dan Udara.
Sebanyak 50 persen lebih lokasi penangkapan ikan ilegal ini terjadi di Laut Natuna, Kepulauan Riau dan dilakukan oleh kapal ikan berbendera Vietnam.
DFW Indonesia menganalisa, banyaknya kapal ikan asing melakukan praktik perikanan ilegal di laut Indonesia, disebabkan postur dan kapasitas pengawasan perikanan dimiliki Indonesia belum berubah.
Abdi menyebutkan, hari layar kapal pengawas perikanan tahun lalu hanya 100 hari per tahun. Kondisi dianggap tidak mampu merespons banyaknya pengaduan yang disampaikan oleh nelayan lokal atas maraknya kapal asing di Natuna.
Sementara, menjelang akhir 2021, kata dia, kapal pengawasan milik KKP sudah tidak melakukan patrol, karena kehabisan bahan bakar minyak.
“Ini ironi bagi negara maritim dan cita-cita Indonesia menjadi poros maritim dunia yang makin jauh, karena kita tidak mampu menjaga wilayah laut dari pencurian ikan oleh kapal asing karena anggaran pengawasan yang terbatas,” tegasnya.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Muhamad Arifudin mengatakan, selain menjadi lokasi perikanan ilegal oleh kapal asing, nelayan dan kapal ikan Indonesia juga terlibat dalam kegiatan perikanan ilegal wilayah negara tetangga.
“84 orang nelayan dan ABK Indonesia tertangkap dan ditahan otoritas Malaysia, Papua Nugini dan Australia sepanjang 2021,” pungkasnya.***
Komentar