Kejati Kalsel Kaji Tiga Laporan Dugaan Mafia Tanah

Theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mengkaji tiga laporan dugaan mafia tanah yang masuk dari masyarakat.

“Masalah tanah ini masih di dalami tim pemberantasan mafia tanah yang telah dibentuk pelaksana tugas Kajati Kalsel Ponco Hartanto,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Romadu Novelino di Banjarmasin, dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 15 Januari 2022.

Menurut dia, apabila kasus yang dilaporkan itu masuk kategori pidana umum, akan diserahkan ke kepolisian. Namun, jika terkait dengan pidana khusus, ditangani sendiri oleh kejaksaan.

Dia mengatakan, tim pemberantasan mafia tanah bertugas menginventarisasi informasi, baik itu berdasarkan temuan intelijen maupun laporan pengaduan masyarakat, terkait dengan indikasi praktik mafia tanah.

Pemberantasan mafia tanah oleh kejaksaan ini, lanjut dia, untuk mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi, birokrasi bersih dan melayani, serta good governance dalam penyelenggaraan fungsi serta kegiatan pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Jangan sampai ada lagi masyarakat jadi korban atas ulah praktik mafia tanah ini, apalagi sampai melibatkan oknum aparat pemerintahan terkait dengan manipulasi dokumen dan sebagainya,” tegas Novelino.

Dia menyebutkan, pembentukan tim pemberantasan mafia tanah berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Asisten Intelijen Kejati Kalsel Abdul Rahman sebagai Ketua tim pemberantasan mafia tanah, dibantu 15 jaksa yang bertindak sebagai anggota tim, terdiri atas tiga jaksa dari Bidang Tindak Pidana Umum.

Kemudian, dua jaksa dari Bidang Tindak Pidana Khusus, enam jaksa dari Bidang Intelijen, serta dua jaksa dari Bidang Datun dan dua jaksa dari Bidang Pidana Militer.***

Komentar