Theopini.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2021, dengan total keuangan negara senilai 442 miliar. Jumlah tersebut, meningkat 18,5 persen dibanding tahun sebelumnya.
“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam keterangan resminya, Kamis 27 Januari 2022.
Dia mengatakan, upaya korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara terus dilakukan secara massif.
Tidak hanya melakukan penidakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Sebab, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.
“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beberanya.
Disisi lain, sepanjang 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining dan 35 kasus ilegal fishing.
“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata dia.
Penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini, merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam.
Laporan : Novita/**
Komentar