the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Gus Halim: Perpres 104/2021 Untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Pendemi

the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
27 Januari 2022
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendes PDTT Ingatkan Perangkat Desa Tak Ikut Ajang Politik Praktis

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar (Foto : Kemendes PDTT)

Baca Juga

Pemda Sigi Dorong Pengelolaan Dana Desa yang Transparan

Jaksa Telusuri Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Parimo

Sosialisasi Taman Bacaan Masyarakat dan Perpustakaan Desa di Parimo

Theopini.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa, hadir dalam masa darurat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Pasalnya, warga desa saat ini membutuhkan jaring pengaman sosial demi percepatan pemulihan ekonomi desa yang terdampak pandemi Covid-19.

“Ya jadi begitu kondisinya, karena sudah jadi Perpres, mau tidak mau harus menjelaskan bahwa itu kebijakan pemerintah. Ya mudah-mudahan tahun terakhirlah ini, karena UU ini kan darurat, kalau situasinya sudah tidak darurat nanti kembali ke UU yang lama. Insya Allah begitu,” ungkap Gus Halim sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.

Dia menjelaskan, ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

Menurutnya, dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa yang sebagian dari mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.

“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40% dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa),” katanya.

Dia menegaskan, ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Sehingga, tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciderai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa.

Namun, penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.

“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” kata dia.

Laporan : Wawa/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BLTDesa#Covid-19#Danadesa#MendesPDTT
ShareSendTweet
Previous Post

Jaga Stok dan Harga, Kemendag Terapkan Kebijakan DMO dan DPO

Next Post

Polri Kembalikan Uang Negara Rp442 Miliar dari 274 Kasus Korupsi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

1 Oktober 2026
BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

BRI Parigi Ambil Bagian dalam Penguatan Ketahanan Pangan Parimo

30 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026
Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

Petani dan Nelayan Parimo Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Ketentuan Iurannya

3 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

Wabup Parimo Minta Guru Bangun Suasana Belajar yang Aman dan Menyenangkan bagi Peseta Didik

30 September 2026
KKN Tematik di 18 Desa, Pemda Parimo Minta Pendampingan BPN

KKN Tematik di 18 Desa, Pemda Parimo Minta Pendampingan BPN

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d