Theopini.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menegaskan Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa, hadir dalam masa darurat untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.
Pasalnya, warga desa saat ini membutuhkan jaring pengaman sosial demi percepatan pemulihan ekonomi desa yang terdampak pandemi Covid-19.
“Ya jadi begitu kondisinya, karena sudah jadi Perpres, mau tidak mau harus menjelaskan bahwa itu kebijakan pemerintah. Ya mudah-mudahan tahun terakhirlah ini, karena UU ini kan darurat, kalau situasinya sudah tidak darurat nanti kembali ke UU yang lama. Insya Allah begitu,” ungkap Gus Halim sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis 27 Januari 2022.
Dia menjelaskan, ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT Desa merupakan ikhtiar pemerintah dalam mengantisipasi dampak ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Menurutnya, dampak pandemi selama hampir dua tahun terakhir ini begitu luar biasa. Semua lini usaha masyarakat hampir tidak bisa berjalan. Kondisi ini pun berdampak kepada warga desa yang sebagian dari mereka kian kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena harus kehilangan pekerjaan atau menjadi korban PHK.
“Agar situasi mereka tidak kian jatuh secara ekonomi, maka pemerintah memastikan jaring pengaman di mana 40% dana desa bisa digunakan untuk membantu mereka melalui skema Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa),” katanya.
Dia menegaskan, ketentuan 40% Dana Desa untuk BLT harus dimaknai dari sisi tersebut. Sehingga, tidak boleh dipandang sebagai bagian dari upaya untuk menciderai hak rekognisi, subsidiaritas maupun hak musyawarah yang tercantum dalam UU Nomor 14/2015 tentang Desa.
Namun, penggunaan 40% dana desa untuk BLT tersebut tetap tergantung kondisi di masing-masing desa.
“Bagian paling penting dari besaran 40 persen dari dana desa untuk BLT Desa. Dengan besaran BLT Desa tersebut, seluruh pihak diajak untuk fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19,” kata dia.
Laporan : Wawa/**
Komentar