BANGGAI, theopini.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polresta Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, dalam waktu kurang dari 24 jam.
Seorang pria berinisial AM alias A (56), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, berhasil diamankan bersama barang bukti sisa hasil kejahatan.
“Pelaku beraksi seorang diri. Meski sudah sering terjerat hukum, yang bersangkutan tampaknya tidak kapok kembali melakukan tindak pidana,” ujar Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, dalam keterangan resminya Selasa, 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jum’at sore, 17 Juli 2026 di Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, setelah keberadaannya terdeteksi melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan pencurian yang dialami Dateng Subagiyo (38), warga Desa Tirta Jaya, Kecamatan Toili Jaya.
“Pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, korban menyimpan tas berisi uang tunai Rp2.750.000 di atas meja sebelum beristirahat. Saat terbangun, korban mendapati tas tersebut sudah hilang,” jelas AKP Saiman.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. AM diketahui merupakan residivis yang beberapa kali terlibat kasus pencurian dengan modus serupa.
Saat ditangkap, polisi mengamankan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp976 ribu sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banggai mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














