Theopini.id – Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk petani diseluruh Indonesia, dan mengawal ketat pendistribusian untuk petani.
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, pupuk bersubsidi sebenarnya bukanlah langka, namun hampir setiap tahun usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.
“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun anggaran negara (Kemenkeu) hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai 25 Trilliun. Pasti jauh dari harapan,” jelas Direktur Jenderal PSP Kementan Ali Jamil, dikutip dari Kompas.com, Sabtu, 29 Januari 2022.
Dia meminta, Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya.
Bahkan, KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan serta permainan distribusi.
“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani. Kami kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah,” tegas Ali.
Selain pengawasan by system, Kementan melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah di sentra pertanian di Indonesia.
Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu, dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.
Kemudian kata dia, langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya.
Menurut Ali, edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.
“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, disamping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegas Ali.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan, pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah daerah.
Menurutnya, tata kelola yang ada saat ini sudah berjalan dan perlu adanya pengawasan yang ketat, mengingat anggaran subsidi pupuk terus menurun.
“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” tegasnya.
Olehnya, Mentan mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat diharapkan untuk memberantas pelaku kecurangan yang mempermainkan alokasi pupuk hingga harga di pasaran.
“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini, jadi jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” pungkasnya.
Diketahui, Kementan telah menetapkan pupuk Urea di 2022, dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton, dan ZA sebanyak 823.475 ton.
Alokasi pupuk NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.***
Komentar