the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Balai Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Penambang Ilegal di Parimo

the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
DPRD Desak Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal Sipayo Dirilis

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II bersama DLH Parimo dan KHP Deampelas Kecamatan Tinombo, mengamankan alat berat di lokasi PETI Desa Sipayo, Rabu 29 Januari 2022. (Foto : Istimewa)

PALU, theopini.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, berhasil mengamankan satu orang tersangka Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial (KM) 41 Tahun, terduga pelaku penambang emas di kawasan hutan negara, yang dilakukan tanpa izin,” ungkap Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Januari 2022.

Dia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, dan KPH Dampelas Kecamatan Tinombo, dibantu masyarakat setempat berhasil mengamankan dua unit alat berat, bahan kimia, dan alat-alat lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan (PETI) di Desa Sipayo.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan gelar perkara.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

“Dengan adanya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menahan tersangka di Rutan Maesa Palu. Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Jum’at 28 Januari 2022,” ujarnya.

Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekscavator merek Caterpillar, satu set mesin alkon merk jiandong, satu unit mesin genset merk GPH 8800, satu rol selang alkon.

“Ada juga satu lembar terpal ukuran 2×3, satu set mesin alkon merk JF ZS 1115 diesel engine, satu unit genset merk DHV, satu unit mesin alkon merk Yamamax 9001 2000, satu unit pompa vet , satu lembar terpal biru dan 55 derigen,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus ini adalah kasus pertama terkait PETI di wilayah kerja Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Seksi II di 2022.

Pihaknya akan mengadakan pola multi door atau menerapkan aturan kehutanan dan lingkungan hidup dalam menangani persoalan ini.

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga akan terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti serta berupaya untuk segera mengetahui siapa aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai dipenanggung jawab lapangan saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo/**

Tags: #DLH#GakkumKLHK#KPHDeampelas#parigimoutong#PETI#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Mahfud MD Dorong Pemanfaatan Legalisasi Pulau-pulau Kecil Terluar

Next Post

Tetapkan Kuota Pupuk Subsidi, Kementan Perketat Distribusi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

Reses di Kampal, DPRD Parimo Diminta Maksimalkan Infrastruktur Kota

8 Agustus 2026
DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026
Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

Remaja Putri Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara Dini Hari di Luwuk

7 Agustus 2026
Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

Polisi Buru Pemasok Narkoba dari Luar Parimo, 30 Kasus Ditangani

7 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

Kasus Dugaan Reklamasi Ilegal Watusampu, Polda Sulteng Belum Periksa Wabup Parimo

6 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Rangkaian HUT Ke-81 RI Dimulai 6 Agustus, Bupati Banggai Minta Panitia Maksimalkan Persiapan

Rangkaian HUT Ke-81 RI Dimulai 6 Agustus, Bupati Banggai Minta Panitia Maksimalkan Persiapan

5 Agustus 2026
Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

Pemprov Sulteng Siap Hadapi Gugatan JATAM Terkait Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Morowali

6 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In