the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Balai Gakkum KLHK Tetapkan Satu Tersangka Penambang Ilegal di Parimo

the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Januari 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
DPRD Desak Hasil Penertiban Tambang Emas Ilegal Sipayo Dirilis

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II bersama DLH Parimo dan KHP Deampelas Kecamatan Tinombo, mengamankan alat berat di lokasi PETI Desa Sipayo, Rabu 29 Januari 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

PALU, theopini.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, berhasil mengamankan satu orang tersangka Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial (KM) 41 Tahun, terduga pelaku penambang emas di kawasan hutan negara, yang dilakukan tanpa izin,” ungkap Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Januari 2022.

Dia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, dan KPH Dampelas Kecamatan Tinombo, dibantu masyarakat setempat berhasil mengamankan dua unit alat berat, bahan kimia, dan alat-alat lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan (PETI) di Desa Sipayo.

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan gelar perkara.

“Dengan adanya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menahan tersangka di Rutan Maesa Palu. Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Jum’at 28 Januari 2022,” ujarnya.

Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekscavator merek Caterpillar, satu set mesin alkon merk jiandong, satu unit mesin genset merk GPH 8800, satu rol selang alkon.

“Ada juga satu lembar terpal ukuran 2×3, satu set mesin alkon merk JF ZS 1115 diesel engine, satu unit genset merk DHV, satu unit mesin alkon merk Yamamax 9001 2000, satu unit pompa vet , satu lembar terpal biru dan 55 derigen,” jelasnya.

Dia mengatakan, kasus ini adalah kasus pertama terkait PETI di wilayah kerja Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Seksi II di 2022.

Pihaknya akan mengadakan pola multi door atau menerapkan aturan kehutanan dan lingkungan hidup dalam menangani persoalan ini.

Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga akan terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti serta berupaya untuk segera mengetahui siapa aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai dipenanggung jawab lapangan saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DLH#GakkumKLHK#KPHDeampelas#parigimoutong#PETI#Sulteng
Previous Post

Mahfud MD Dorong Pemanfaatan Legalisasi Pulau-pulau Kecil Terluar

Next Post

Tetapkan Kuota Pupuk Subsidi, Kementan Perketat Distribusi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

Dugaan PETI Rio Pakava, Polres Donggala Dalami Peran Pengelola hingga Pemodal

24 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gerakan Pangan Murah di Banggai Sasar Stabilitas Harga Pangan

Gerakan Pangan Murah di Banggai Sasar Stabilitas Harga Pangan

22 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
GPM Parimo Sediakan Paket Sembako Bersubsidi, Digelar Lagi Jelang Nataru

GPM Parimo Sediakan Paket Sembako Bersubsidi, Digelar Lagi Jelang Nataru

23 Oktober 2026
Monev KIP 2026, KI Gorontalo Dorong OPD Tingkatkan Layanan Informasi

Monev KIP 2026, KI Gorontalo Dorong OPD Tingkatkan Layanan Informasi

24 Oktober 2026
Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

Susun Raperda Penyerahan PSU Perumahan, Disperkim Parimo Rapat Fasilitasi di Pemprov Sulteng

22 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d