PALU, theopini.id – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Seksi II, berhasil mengamankan satu orang tersangka Penambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
“Kami telah menangkap seorang tersangka berinisial (KM) 41 Tahun, terduga pelaku penambang emas di kawasan hutan negara, yang dilakukan tanpa izin,” ungkap Kepala Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II, Dodi Kurniawan, dalam keterangan resminya, Sabtu 29 Januari 2022.
Dia mengatakan, pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo, dan KPH Dampelas Kecamatan Tinombo, dibantu masyarakat setempat berhasil mengamankan dua unit alat berat, bahan kimia, dan alat-alat lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan (PETI) di Desa Sipayo.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan gelar perkara.
“Dengan adanya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menahan tersangka di Rutan Maesa Palu. Penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak Jum’at 28 Januari 2022,” ujarnya.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat ekscavator merek Caterpillar, satu set mesin alkon merk jiandong, satu unit mesin genset merk GPH 8800, satu rol selang alkon.
“Ada juga satu lembar terpal ukuran 2×3, satu set mesin alkon merk JF ZS 1115 diesel engine, satu unit genset merk DHV, satu unit mesin alkon merk Yamamax 9001 2000, satu unit pompa vet , satu lembar terpal biru dan 55 derigen,” jelasnya.
Dia mengatakan, kasus ini adalah kasus pertama terkait PETI di wilayah kerja Gakkum KLHK wilayah Sulawesi Seksi II di 2022.
Pihaknya akan mengadakan pola multi door atau menerapkan aturan kehutanan dan lingkungan hidup dalam menangani persoalan ini.
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi juga akan terus mendalami dan mengumpulkan alat bukti serta berupaya untuk segera mengetahui siapa aktor intelektual dibalik kasus ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai dipenanggung jawab lapangan saja, tapi akan kami usut tuntas sampai ke pemodal tambang tersebut,” pungkasnya.
Laporan : Wawa Toampo/**
Komentar