DLH Parimo Bahas Penyusunan UKL-UPL 17 Hektare Tambak Udang

PARIMO, theopini.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, membahas penyusunan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk kegiatan tambak udang supra intensif seluas 17 hektare.

“Usaha tambang udang supra intensif ini akan dilakukan di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo. Pemerkasa usahanya adalah H. Karman Karim, dan pemeriksaan dokumennya telah selesai dilakukan,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Penataan, DLH Parimo, Muhammad Idrus, saat ditemui di Parigi, Rabu 2 Februari 2022.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dokumen lingkungan yang telah disusun oleh pihak pengusaha harus dibahas oleh DLH lebih dahulu.

Kemudian, setelah itu pihaknya akan mengeluarkan persetujuan, untuk menuju pengurusan izin di Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parimo.

“Pembahasan telah dilakukan dan ada juga masukan-masukan. Kita tinggal menunggu beberapa hari ke depan, untuk memperbaiki dokumennya,” kata dia.

Dia mengatakan, sebelum tahapan pembahasan dokumen lingkungan dilakukan oleh pihaknya, harus didahului dengan rekomendasi Dinas PUPRP melalui bidang tata ruang, berkaitan dengan kelayakan ruang sesuai RTRW.

Selain itu, dalam dokumen lingkungan tersebut pihak pengusaha juga harus memberitahukan berbagai bentuk kegiatan usaha kepada masyarakat setempat.

“Meskipun dalam dokumen tidak tertulis. Hal itu, telah dibahas dalam pra konstruksi, karena pelaksanaan sosialisasi menjadi kewajiban,” ujarnya.

Menurutnya, tanggapan dari masyarakat menjadi penting sebagai jaminan investasi pelaku usaha, dalam satu wilayah. Sebab, jika tidak ada sosialisasi dikhawatirkan setelah dokumen izin diterbitkan, akan ada protes atau penolakan.

Idrus menambahkan, dalam pertemuan itu juga membahas tentang beberapa kaplingan lahan dalam pengusulan dokumen 17 hektare, yang tidak hanya berada di Desa Buranga saja. Sehingga, pelaku usaha diminta melakukan perubahan, untuk memasukan tambahan nama desa.

“Ternyata ada kapling tambak udang di Desa Tomoli Selatan milik pihak pengusaha, jadi kami minta dimasukan juga nama desa itu,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo      

banner 1280x250

Komentar