the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baliara Dilimpahkan ke JPU

the OPINIbythe OPINI
5 Desember 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
5 Desember 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baliara Dilimpahkan ke JPU

Tersangka R saat digiring ke Lapas Kelas III Parigi oleh Kejari Parigi Moutong, Senin, 5 Desember 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

PARIMO, theopini.id – Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan dana desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Senin, 5 Desember 2022.

“Penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti, dilakukan penyidik Tipikor Polres Parimo kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Kasi Intel, Kejari Parigi, Irwanto, dalam keterangan resminya, Senin.

Menurut dia, tersangka berinisial R dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, diduga telah melakukan penyelewengan pada penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.

Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

Tersangka berinisial R, kata dia, diduga telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Parigi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana dalam proses penyidikan tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Parimo,” ungkapnya.

Dia menyebut, kerugian negara terkait dugaan penyimpangan dana desa dan ADD 2019 di Desa Baliara senilai Rp 301.371.575,-.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Danadesa#DesaBaliara#JPU#KecamatanParigiBarat#Kejari#parigimoutong#PerkaraTindakPidanaKorupsi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Konsolidasi Akhir Tahun, Gerindra Sulteng Target Rebut Kursi Ketua Dewan

Next Post

Tahun Depan, Tak Ada Pembukaan Kawasan Wisata di Parimo  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

Wabup Buol Dorong MUI Perkuat Pembinaan Generasi Muda dan Etika Bermedia Sosial

4 Oktober 2026
Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

Anwar Hafid: Pemerintah Harus Menjamin Rakyat Aman dan Sejahtera

4 Oktober 2026
Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

Pelajar 17 Tahun Tewas Usai Kehilangan Kendali di Jalan Trans Sulawesi Banggai

3 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

Kasus Dugaan Kekerasan Siswa SD Berakhir Mediasi, Laporan Dicabut dan Guru Dimutasi

1 Oktober 2026
IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

IPERA Diatur, Dasar Hukum Bagi Hasil untuk Parimo Belum Ditetapkan

29 September 2026
Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

2 Oktober 2026
Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

Layanan Penunjang Rumah Sakit di Parimo Masih Terbatas, Pasien Terpaksa Dirujuk

30 September 2026
Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d