the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baliara Dilimpahkan ke JPU

the OPINIbythe OPINI
5 Desember 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
5 Desember 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 1 min read
Dugaan Penyimpangan Dana Desa Baliara Dilimpahkan ke JPU

Tersangka R saat digiring ke Lapas Kelas III Parigi oleh Kejari Parigi Moutong, Senin, 5 Desember 2022. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

PARIMO, theopini.id – Penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan dana desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Senin, 5 Desember 2022.

“Penyerahan tersangka berinisial R dan barang bukti, dilakukan penyidik Tipikor Polres Parimo kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Kasi Intel, Kejari Parigi, Irwanto, dalam keterangan resminya, Senin.

Menurut dia, tersangka berinisial R dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, diduga telah melakukan penyelewengan pada penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.

Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

Tersangka berinisial R, kata dia, diduga telah melanggar pasal 2 sub pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Parigi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana dalam proses penyidikan tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Parimo,” ungkapnya.

Dia menyebut, kerugian negara terkait dugaan penyimpangan dana desa dan ADD 2019 di Desa Baliara senilai Rp 301.371.575,-.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Danadesa#DesaBaliara#JPU#KecamatanParigiBarat#Kejari#parigimoutong#PerkaraTindakPidanaKorupsi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Konsolidasi Akhir Tahun, Gerindra Sulteng Target Rebut Kursi Ketua Dewan

Next Post

Tahun Depan, Tak Ada Pembukaan Kawasan Wisata di Parimo  

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

Gusnar Kirim Pejabat Gorontalo Belajar ke Tomohon, Bidik Event Mendunia dan Digitalisasi Pemerintahan

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

Firasat Elo: Tak Ada yang Tertinggal

1 September 2026
Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 65 km Tenggara HALMAHERATENGAH-MALUT

1 September 2026
Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Polisi Dalami Aksi Tersangka

27 Agustus 2026
8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

8 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Parimo, 7 Penyangga dan 1 Hub

27 Agustus 2026
MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

MTQ Mepanga Jadi Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berbasis Al-Qur’an

30 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d