PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 mencapai Rp 1.054.709.894,-.
“Yang terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program JKN ini, yakni angka kerugian negara,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Salman Putra Pratama, S.Tr, saat konfrensi pers di Mako Polres Parimo, Jum’at, 30 Desember 2022.
Baca Juga : Polisi Usut Dugaan Ratusan Juta Dana Jasa Medis Mengendap di Dinkes
Menurutnya, angka kerugian negara pada kasus penyimpangan dana non kapitasi jasa medis tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.
Meskipun telah mengetahui angka kerugian negara, Polres Parimo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, kata Salman, pihak penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi, yang diduga mengetahui tentang pengelolaan dana non kapitasi jasa medis.
“Karena ada yang akan ditanyakan penyidik kembali kepada para saksi, terkait keluarnya audit BPKP itu,” jelasnya.
Salman memastikan, pihaknya bersama penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi usai melakukan pemeriksaan saksi dilakukan.
Diketahui, sekitar Februari 2022, Polres Parimo telah menaikan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis ke penyidikan.
Hal itu dilakukan, usai Polres Parimo melakukan pemeriksaan saksi, yang terdiri dari sekurangnya 22 Kepala Puskesmas dan bendaharanya.
Kepala Bidang Pelayanan, bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dua operator pada Dinas Kesehatan pun ikut diperiksa.
Pada penanganan awal yang dilakukan Polres Parimo, total dana non kapitasi di 2020 yang diduga di korupsi sebesar Rp 938.599.000,.
Baca Juga : Jaksa dan Polisi ‘Berebut’ Tangani Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis 2020
Ratusan juta dana tersebut, dialokasikan untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan.
Dalam kasus tersebut, diduga oknum pada Dinas Kesehatan Parimo, tak menyalurkan kembali dana non kapitasi jasa medis yang telah dicairkan pada akhir 2020 ke Puskesmas sebagai penerima hingga memasuki 2022.







Komentar