Theopini.id – Seorang pria, penyuka sesama jenis alias gay berinisial E (25) di Tarakan, Kalimantan Utara, diancam dengan pasal berlapir, akibat melakukan tindak pidana asusila terhadap 12 anak laki-laki di bawah umur.
“Pelaku E diancam dengan undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira, dikutip dari Republikas.co.id, Jum’at 4 Februari 2022.
Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap oleh polisi di daerah Juata, pada Sabtu 25 Desember 2021, dan telah diamankan di Mapolres Tarakan.
Tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan. Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E.
“Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial,” kata Fillol.
Selanjutnya pelaku minta foto korban memperlihatkan bagian intimnya. Pelaku lantas mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.
Para korban anak rata – rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.”Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya,” kata Fillol.**
Komentar