KKP Sebut Nilai Ekspor Hasil Perikanan Baru Capai 3,5 Persen

Theopini.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia baru mencapai 5,2 miliar dolar AS, atau 3,5 persen dari pangsa pasar.

“Maka ini merupakan tantangan dan peluang yang dinilai Sakti harus segera diisi produk perikanan Indonesia,” kata Sakti pada Forum Bisnis dan Investor yang digelar Pemprov Maluku di Makassar, Sulsel, Sabtu 5 Februari 2022.

Menurutnya, pasar dunia dalam sektor perikanan dan kelautan pada 2020 mencapai 150 miliar dollar Amerika.

Sementara pada kawasan timur Indonesia dinilai memiliki potensi besar, dengan komoditas bernilai ekonomis yang dapat dikembangkan, seperti udang, tuna, tongkol, cakalang, cumi, gurita, kepiting rajungan, lobster dan rumput laut.

Saksi menyebut, potensi hasil laut dari Maluku yang berada di zona tiga mencapai 3,9 juta ton dengan nilai mencapai sebesar Rp 117 triliun.

“Potensi Provinsi Maluku sangat besar, jadi kalau dihitung dari ikan yang diperbolehkan untuk diambil itu kira-kira nilainya Rp 117 triliun,” ungkap.

Dia mengatakan, KKP melalui kebijakan penangkapan terukur berbasis kuota membagi perairan Indonesia ke dalam enam zona.

Salah satunya ialah zona tiga yang terdiri dari sembilan provinsi, yakni yakni Maluku, sebagian Maluku Utara, Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur.

“Ini akan mendukung Maluku menjadi lumbung ikan nasional. Saya berharap Rp 117 triliun potensi perikanan ini benar-benar dilaksanakan di wilayah tersebut, jadi Maluku nanti menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari sektor tenaga kerja dan lainnya,” urai Sakti.

Dia pun mengemukakan, dengan potensi laut yang besar tersebut, KKP telah membagi kuota ikan yang disiapkan bagi para investor hingga nelayan lokal.

Kuota ikan yang akan diberikan kepada investor dalam dan luar negeri yaitu 2,6 juta ton per tahun dan untuk nelayan lokal yakni 268.800 ton per tahun.

Kemudian, pada zona tiga terdapat wilayah yang dikhususkan bagi nelayan tradisional, sebagai zona penangkapan ikan terbatas. KKP memberikan kuota kepada nelayan lokal sebesar 168.700 ton per tahun.

“Kuota hanya akan diberikan kepada nelayan, jadi pada perairan ini ikan-ikannya hanya bisa diambil oleh nelayan tradisional, investor tidak bisa masuk karena bisa saja menggunakan kapal besar sementara daerah itu untuk ikan beranak pinak,” urainya.***

Komentar