Theopini.id – Pejabat Sementara (Pjs) Kanit Narkoba Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Aipda AS diciduk di sebuah hotel di Kota Kendari, karena diduga terlibat sindikat pengedar narkotika.
Aipda AS ditangkap beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,95 gram, pada Rabu, 2 Februari 2022, sekira pukul 21.43 WITA. Ia ditemani seorang perempuan berinisial AA (31) saat diamankan.
Mereka berdua ditangkap oleh petugas Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi itu dibenarkan Diresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol M Eka Faturrahman.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tersangka satu (Aipda AS) dan tersangka dua (AA) di hotel dengan barang bukti 0,95 gram,” kata Kombes Eka dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com, Jumat, 4 Februari 2022.
Dia menyebut, Aipda AS diduga menjadi sindikat pengedar narkoba. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas juga mengamankan lima sindikat lainnya di sejumlah tempat di Kota Kendari.
Mereka diduga berperan mengirimkan barang terlarang itu ke Kabupaten Wakatobi. Untuk dugaan pelanggaran profesi, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengarahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Untuk kewenangan PTDH (pemecatan dengan tidak hormat) oleh Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara,” katanya.**
Komentar