Ada Temuan Berulang di LHP-BPK, Pansus Minta Penjelasan Inspektorat

PARIMO, theopini.id – Pansus DPRD Parigi Moutong (Parimo), meminta penjelasan Inspektorat Daerah, atas temuan berulang yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangang (BPK) Perwailan Sulawesi Tengah atas belanja modal dan belanja barang dan jasa  di 2020-2021.

“Temuan yang berulang-ulang terjadi karena persoalan mendasar harus diselesaikan. Bukan hanya kerugian Negara, dan bagaimana bisa kembali atau tidak. Tetapi lebih kepada kualitas pekerjaan itu,” ungkap anggota Pansus, Mohamad Fadli dalam rapat pembahasan LHP, Selasa, 8 Februari 2022.

Menurutnya, jika berbicara persoalan spesifikasi, pekerjaan yang menjadi temuan BPK dipastikan tidak sesuai, dan berdampak pada umur serta usia fasilitas yang akan dimanfaatkan masyarakat.

Akibat kesalahan berulang dalam proses perkerjaan, maka perlu dilakukan penjadwalan terlebih dahulu bersama Inspektorat, untuk mencari landasan hukum yang digunakan mulai dari tingkat pemerintah daerah hingga kementerian terkait.

Sehingga, Pansus juga dapat melihat lembaga pengawas dalam menyikapi persoalan yang berulang terjadi. Sebab yang menjadi fokus Pansus yakni, mencarikan solusi agar uang negara bisa kembali dan masyarakat bisa menerima manfaat.

“Kalau hanya mengejar kerugian negara, maka sudah barang tentu selalu dana yang terbuang dipekerjaan tidak dinikmati masyarakat dalam waktu yang lama,” jelasnya.

Berbicara secara spesifikasi, ia mengaku sangat konsen, dan merasa gelisah. Sebab, jika temuan hanya sebatas dikembalikan merupakan hal itu biasa saja. Bahkan, tidak berefek positif bagi daerah ke depan.

Dengan begitu, pemikiran para kontraktor hanya akan menyelesaikan pekerjaan secara asal-asalan, karena pengembalian ke kas Negara menjadi alternative penyelesaian masalah.

Sementara itu, Ketua Pansus LHP-BPK, Suardi menuturkan, beberapa penyampaian anggota atas temuan tersebut saat pekerjaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian dalam satu tahun berjalan. Sehingga, BPK saat itu, tidak dapat melakukan kerja-kerjanya, dan temuan pun tidak terdeteksi.

“Andaikan Inspektorat bekerja bagus sesuai tupoksi tidak ada temuan yang berulang-ulang, karena dalam hal ini ada pengawasan dan monitoring termasuk DPR sendiri,” jelasnya.

Laporan : Wawa Toampo

Komentar