Pemerintah Diminta Segera Lakukan Kebijakan HET Migor Secara Penuh

Theopini.id – Ombudsman mempertanyakan efektivitas kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan. Bahkan, meminta pemerintah segera melakukan kebijakan tersebut secara penuh.

“Saat ini rata-rata minyak goreng masih di jual di atas Rp 20 ribu. Jadi pertanyaannya, bagaimana pemerintah bisa buat ini diterapkan dalam rangka pelayanan publik,” kata Anggota Ombudsman, Yeka Hendera Fatika, dalam sebuah dialog secara virtual, dikutip dari Republika.co.id, Selasa 8 Fabruari 2022.

Dia mengatakan, HET minyak goreng utamanya sulit diterapkan di pasar tradisional, karena pedagang tidak teroganisasi secara baik. Berbeda seperti di ritel modern yang lebih mudah untuk dikontrol.

“Kita akan lihat sejauh mana efektivitas HET minyak goreng bisa dikontrol,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjamin pasokan minyak goreng murah, sesuai HET akan lancar dalam sepekan ke depan hingga ke wilayah Indonesia timur. Kemendag pun memastikan mengontrol ketat suplai produksi minyak sawit untuk dalam negeri sebelum diekspor oleh para produsen.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, saat ini tercatat ada 40 juta liter minyak sawit yang siap didistribusikan. Volume itu merupakan hasil dari kebijakan domestic market obligation (DMO) sebesar 20 persen dari pasokan minyak sawit mentah (CPO) yang akan diekspor.

“Saya sudah mendapat laporan itu dan sudah dicek sampai ke wilayah timur. Jadi saya pastikan dalam seminggu ke depan pasokan sudah lancar,” pungkasnya.**

banner 1280x250

Komentar