the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR Desak Pembatalan Kebijakan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Februari 2022
in Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
DPR Desak Pembatalan Kebijakan BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Terhitung mulai 1 Maret 2022, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam proses jual beli tanah. (Foto : Google)

Baca Juga

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua DPRD Parimo dan Anggota DPR RI Komitmen Kawal Aspirasi Warga Torue

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

Theopini.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak pemerintah membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan jual beli tanah.

“Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)  Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata Luqman Hakim, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 20 Februari 2022.

Menurutnya, seharusnya Sofyan Djalil turut memberi masukan terhadap Inpres tersebut, bukan bersikap seolah tidak tahu ada permasalahan dan langsung melaksanakannya.

Luqman menilai, aturan kepesertaan BPJS sebagai syarat dalam layanan pertanahan terkesan memaksa rakyat dan merupakan praktik kekuasaaan yang sewenang-wenang.

“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” katanya.

Menurut Luqman, negara tidak boleh membrangus hak rakyat lainnya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat.

Diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan jual beli tanah, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Setiap permohonan pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.

Aturan baru terkait kartu peserta BPJS Kesehatan tersebut, diatur dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRRI
ShareSendTweet
Previous Post

Inspektorat Daerah Minta Dinkes Ubah Sistem Transaksi Keuangan

Next Post

Amankan Distribusi, PT Pupuk Indonesia Pastikan Ketersediaan Armada

the OPINI

the OPINI

Related Posts

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

36 Tim Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-25 Partai Demokrat di Parimo

13 September 2026
Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

Fraksi Perindo Berikan Catatan Pro Rakyat pada Rancangan KUPA-PPASP APBD 2026

4 September 2026
Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem: DPRD Bukan Tukang Stempel

Soroti Pergeseran Anggaran, Fraksi NasDem Tegaskan DPRD Bukan Tukang Stempel

3 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

Anleg PPP Parimo Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir Avolua

26 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

Pencarian 5 Pewarta di Selat Sunda Diperpanjang, Jurnalis Palu Berharap Segera Ditemukan

15 September 2026
PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

PUPRP Parimo Berencana Siapkan Pelajar SMK dengan Kompetensi Konstruksi

15 September 2026
Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
Bupati Parimo Ikuti Evaluasi Asta Cita, Program Daerah Disinkronkan

Bupati Parimo Ikuti Evaluasi Asta Cita, Program Daerah Disinkronkan

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

7 Pendaki Terjebak di Pos 3 Nokilalaki Berhasil Dievakuasi Selamat

13 September 2026
Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

Antrean BBM Ganggu Pelayanan Publik, Pemkot Makassar Desak Pertamina Bergerak Cepat

11 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d