Theopini.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak pemerintah membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan jual beli tanah.
“Jika di dalam Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar Inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan,” kata Luqman Hakim, di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 20 Februari 2022.
Menurutnya, seharusnya Sofyan Djalil turut memberi masukan terhadap Inpres tersebut, bukan bersikap seolah tidak tahu ada permasalahan dan langsung melaksanakannya.
Luqman menilai, aturan kepesertaan BPJS sebagai syarat dalam layanan pertanahan terkesan memaksa rakyat dan merupakan praktik kekuasaaan yang sewenang-wenang.
“Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara,” katanya.
Menurut Luqman, negara tidak boleh membrangus hak rakyat lainnya dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat.
Diketahui, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk kegiatan jual beli tanah, yang akan berlaku mulai 1 Maret 2022.
Setiap permohonan pelayanan peralihan hak atas tanah atau hak milik karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan.
Aturan baru terkait kartu peserta BPJS Kesehatan tersebut, diatur dalam Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Dalam surat dijelaskan aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).***
Komentar