PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, diminta segera mengantisipasi pembiayaan persalinan bagi warga miskin, yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan bukan penerima program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasalnya, program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang dibiayai melalui DAK non fisik setiap tahun, tidak dapat dimanfaatkan saat proses pengalihan komponen pelayanan ibu dan bayi baru lahir yang akan melibatkan BPJS sebagai tim verifikator.
“Pemda memiliki kewajiban membiayai hal itu, sebab proses pengalihan ke BPJS tersebut pasti membutuhkan waktu panjang. Persalinan tidak bisa ditunda, usia kehamilan akan terus bertambah,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Feri Budiutomo saat ditemui di Parigi, Sabtu malam, 26 Februari 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah ibu dalam kondisi hamil di Parimo saat ini, mencapai kurang lebih 900 jiwa.
Dari jumlah tersebut, dipastikan ada sebagian yang tidak memiliki jaminan pelayanan kesehatan gratis, dan bahkan tidak terinput dalam DTKS di Dinas Sosial setempat. Sehingga, harus menanggung beban pembiayaan persalinan tersebut.
“Bagaimana jika ibu hamil terpaksa harus menjalani persalinan dengan cara operasi? biayanya tidak sedikit. Pemda harus punya langkah antisipasi,” tandasnya.
Menurutnya, satu-satunya solusi untuk pembiayaan masyarakat tanpa jaminan pelayanan kesehatan tersebut, Pemda Parimo harus memiliki dana cadangan.
Apalagi dalam surat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyampaikan peralihan program Jampersal tersebut, menyebutkan Dinas Kesehatan untuk menginformasikan stakeholder terkait, dan memfasilitasi keberlangsungan pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
Hal itu sesuai Permenkes No. 21 tahun 2021, tentang pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, serta kesehatan seksual.
“Jaminan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil dan bayi baru lahir juga penting, untuk menekan angka kematian ibu dan anak,” pungkasnya.
Diketahui, Kemenkes melayangkan surat ke seluruh Dinas Kesehatan kota/kabupaten se Indonesia, dengan nomor : KG.01.16/1/036/2022, perihal : informasi pelayanan Jampersal dan Skrining Hipotroid Kongenital (SHK) 2022, tanggal 5 Januari 2022.
Dalam surat tersebut, disebutkan adanya perubahan mekanisme pembiayaan Jampersal komponen biaya pelayanan ibu dan bayi baru lahir dan SHK.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar