the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Disdukcapil Diminta Berperan Aktif Terbitkan NIK Anak Usia 6-12 Tahun

the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2022
in Daerah, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Maret 2022
in Daerah, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Disdikbud Parimo Verifikasi LPj Penggunaan Dana Bos Tahap Satu

Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Disdikbud, Ibrahim. (Foto : Arif Budiman)

PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta peran aktif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak usia 6-12 tahun.

“Kami meminta peran aktif Disdukcapil, untuk percepatan vaksinasi anak usia 6-12 tahun,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Disdikbud, Ibrahim saat ditemui di Parigi, Selasa 15 Maret 2022.

Menurut dia, ada sebagian anak yang telah menjalani vaksinasi, namun belum terdata dalam daftar Dinas Ksehatan karena terkendala persoalan NIK.

Sehingga, pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan Disdukcapil, agar mereka mempermudah pengurusan NIK anak tersebut, karena target pencapaian vaksinasi harus memenuhi 50 persen pada 31 Maret 2022.

Baca Juga

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Warga Binangga Apresiasi Keterbukaan Arnol Aholai di Parlemen

Untuk percepatan vaksinasi anak usia 6-12 tahun kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo telah mengeluarkan surat edaran Bupati.

“Surat edaran tersebut menyatakan bahwa semua tenaga pendidik harus divaksin dosis ketiga dan peserta didik usia 6-12 tahun diwajibkan vaksinasi minimal dosis pertama, batas 31 Maret 2022,” ujar Ibrahim.

Vaksinasi anak usia 6-12 tahun, menjadi hal yang wajib karena akan mendukung proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Ibrahim menuturkan, orang tua sebaiknya memahami tentang vaksinasi terhadap anaknya. Tujuan vaksin diberikan, adalah manfaatnya sebagai daya tahan tubuh.

 “Jadi sekali lagi saya tekankan, bahwa vaksinasi anak sebagai pendukung saja bukan sebagai persyaratan proses pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.

Tags: #anakusia6-11tahun#Covid-19#disdikbud#Disdukcapil#NIK#parigimoutong#Pemda#Sulteng#vaksin#vaksinasi
ShareSendTweet
Previous Post

Delapan BTS Berbasis 4G di Kabupaten Parimo Telah Beroperasi

Next Post

Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Adat Tetap Berjaya, Jadi Perekat Keharmonisan Masyarakat

7 Agustus 2026
Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

7 Agustus 2026
Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

Bupati Banggai Minta Kadis Mudah Ditemui dan Cepat Jawab Persoalan Warga

7 Agustus 2026
Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

Pemkot Palu Awasi Pemanfaatan Bantuan, Penerima Diminta Bertanggung Jawab

7 Agustus 2026
Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

Hadapi Persoalan Keluarga, Penghulu Didorong Perkuat Edukasi Masyarakat

7 Agustus 2026
Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

Ketua APRI Sulteng Dorong Penghulu Jadi Mitra Strategis Pemerintah hingga Perkuat Ketahanan Keluarga

6 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 63 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

11 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 84 km Tenggara ENGGANO-BENGKULU

9 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

Irfain Serap Usulan Pemekaran Wilayah dan Peningkatan Ekonomi Lokal Warga Khatulistiwa

9 Agustus 2026
Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

Sidak Pasar Susumbolan, Pemprov Sulteng Antisipasi Kenaikan Harga dan Tekanan Inflasi

8 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Pertambangan Emas Rakyat di Luar Titik Koordinat Melanggar

DLH Sulteng Tegaskan Aktivitas Tambang Emas di Luar Titik Koordinat Blok 6 Kayuboko Melanggar

7 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.4 M Guncang 221 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

5 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 114 km BaratLaut HALMAHERABARAT-MALUT

5 Agustus 2026
IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

IPR Tak Berarti Tambang Bebas, DPRD Sulteng Siapkan Pengawasan Ketat di Lapangan

8 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 205 km BaratLaut KOTA-SABANG-ACEH

9 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In