PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, meminta peran aktif Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dalam penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak usia 6-12 tahun.
“Kami meminta peran aktif Disdukcapil, untuk percepatan vaksinasi anak usia 6-12 tahun,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Sekolah Dasar, Disdikbud, Ibrahim saat ditemui di Parigi, Selasa 15 Maret 2022.
Menurut dia, ada sebagian anak yang telah menjalani vaksinasi, namun belum terdata dalam daftar Dinas Ksehatan karena terkendala persoalan NIK.
Sehingga, pihaknya terus berupaya berkoordinasi dengan Disdukcapil, agar mereka mempermudah pengurusan NIK anak tersebut, karena target pencapaian vaksinasi harus memenuhi 50 persen pada 31 Maret 2022.
Untuk percepatan vaksinasi anak usia 6-12 tahun kata dia, Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo telah mengeluarkan surat edaran Bupati.
“Surat edaran tersebut menyatakan bahwa semua tenaga pendidik harus divaksin dosis ketiga dan peserta didik usia 6-12 tahun diwajibkan vaksinasi minimal dosis pertama, batas 31 Maret 2022,” ujar Ibrahim.
Vaksinasi anak usia 6-12 tahun, menjadi hal yang wajib karena akan mendukung proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Ibrahim menuturkan, orang tua sebaiknya memahami tentang vaksinasi terhadap anaknya. Tujuan vaksin diberikan, adalah manfaatnya sebagai daya tahan tubuh.
“Jadi sekali lagi saya tekankan, bahwa vaksinasi anak sebagai pendukung saja bukan sebagai persyaratan proses pembelajaran tatap muka,” pungkasnya.
Komentar