PARIMO, theopini.id – Pemerintah terus bertransformasi untuk memudahkan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan yang tak lagi berbelit-belit.
Salah satunya, pada proses pengurusan pindah domisili yang tak perlu lagi menggunakan surat pengantar RT/RW tempat warga berdomisili.
“Sekarang cukup dengan Kartu Keluarga (KK), pengurusan pindah domisili sudah bisa diproses,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Hamran Pakaya, saat ditemui di Parigi, Kamis 17 Maret 2022.
Dia mengatakan, kebijakan itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota kata dia, juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP). SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antarprovinsi.
“SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan,” ucapnya.
Menurutnya, dihapusnya keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan bukan tanpa alasan. Sebab, data kependudukan dinilai telah lengkap. Sehingga, tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali. Tapi kalau sudah rekaman, akan lebih mudah lagi, kami tinggal menghubungi pihak Dukcapil ditempat warga itu pindah untuk dimasukan, atau dikeluarkan,” ungkapnya.
Hamran menuturkan, warga yang melakukan pengurusan pindah datang di Dukcapil Parigi Moutong, setiap saat dilaporkan. Alasannya pun bervariasi, mulai dari melanjutkan pendidikan, pindah tugas, dan/atau karena pernikahan.
Dia pun mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan yang telah ditetapkan, dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
“Apalagi kita tahu sendiri jarak kantor Dukcapil untuk warga yang tinggal wilayah utara sangat jauh. Jadi ada baiknya lengkapi persyaratan terlebih dahulu,” pungkasnya.
Komentar