the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya    

the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Maret 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 4 mins read
DPRD Parimo Didesak Segera Revisi Perda LP2B, Berikut Alasannya

Muhammad Safi'i Damar dan Arif Alkatiri, dua orang perwakilan masyarakat yang mendatangi gedung DPRD Parimo untuk menyampaikan persoalan Perda LP2B

PARIMO, theopini.id – Sejumlah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mendesak DPRD setempat segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Pasalnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menolak mendaftarkan sertifikat ratusan lahan milik masyarakat akibat dampak dari pengesahan Perda LP2B pada akhir 2021.

“Setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung ke BPN, ternyata benar. Proses kepengurusan lahan sertifikasi masyarakat menemui kendala karena bunyi sertifikat itu lahan pertanian. Tidak bisa disertifikatkan karena berkaitan dengan alih fungsi lahan yang sudah dibackup dengan Perda LP2B,” ungkap perwakilan masyarakat Kabupaten Parimo, Arif Alkatiri, Jumat 18 Maret 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Arif Alkatiri di hadapan Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh, dan sejumlah anggota DPRD di ruang aspirasi gedung DPRD, Jumat.

Baca Juga

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Wabup Banggai Dorong Bunda PAUD Jadi Penggerak Pendidikan Anak Usia Dini

Arif yang juga mantan anggota DPRD Parimo itu mengatakan, masyarakat yang mengajukan sertifikasi lahan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya menyimpulkan bahwa lampiran Perda LP2B 2021 terkesan tidak akurat. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyusunan Perda seharusnya terintegrasi dengan RTRW.

Selain itu, ditemukan kontradiksi antara Perda LP2B dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Parigi.

“Penetapan kawasannya bersinggungan. Saya contohkan beberapa tempat, ada sejumlah kawasan BTN yang masuk dalam LP2B. Padahal, jelas dalam Perda itu ada sanksi berat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika lahan pertanian dalam LP2B diubah menjadi kawasan pemukiman, masyarakat bisa dikenakan sanksi, bahkan diwajibkan mengembalikan kondisi lahan ke keadaan semula.

“Kami sudah coba sejak kemarin melakukan koordinasi dengan Dinas TPHP dan Dinas PUPRP. Memang benar ada perbedaan data,” ungkapnya.

Arif menduga pengesahan Perda LP2B dilakukan tanpa kajian mendalam, hanya untuk mengejar target tertentu, namun mengabaikan persoalan yang lebih luas dan bisa berdampak ke seluruh wilayah Parimo.

“Dalam Perda itu disebutkan akan dievaluasi lima tahun kemudian. Ini juga akan jadi masalah, karena proses pembangunan di Kota Parigi sudah berjalan, meskipun sudah ada RDTR,” tegasnya.

Senada, perwakilan masyarakat lainnya, Muhammad Safi’i Damar, menilai proses penyusunan regulasi terkesan amburadul. Ia menduga pengesahan Perda LP2B tidak melewati tahapan sebagaimana mestinya.

“Kalau melalui tahapan tentu tidak akan meleset seperti yang terjadi hari ini. Bayangkan, Perda LP2B itu bisa menjadi produk legislasi yang justru menghambat pembangunan dan secara tidak langsung merampas hak-hak rakyat,” tegasnya.

Menurutnya, apabila mengacu pada RDTR, lokasi pengembangan kota seharusnya bisa diselamatkan. Namun kini, masyarakat telah membuat rencana pembangunan di atas lahan mereka sendiri.

“Contohnya, saya sudah kavling lahan milik saya dan sudah ada beberapa orang yang membeli. Tapi ketika pembeli mau mengurus pemisahan sertifikat, tidak bisa dilakukan,” katanya.

Safi’i pun mempertanyakan proses kajian dalam penyusunan Perda. Ia meyakini tidak ada uji publik, meskipun ada naskah akademik, karena tetap berbenturan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami minta Perda itu dikaji kembali. Permohonan kami, Perda itu dicabut karena banyak hal yang akan kita korbankan dan bisa menimbulkan konflik horizontal akibat kebijakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Parimo, H. Suardi, membenarkan persoalan tersebut. Namun, ia tidak sepakat jika seluruh kesalahan dibebankan pada satu pihak saja.

Menurutnya, dalam penyusunan Perda itu, terdapat informasi yang tidak jelas dari pemerintah, sehingga lampiran Perda LP2B disusun tanpa kehati-hatian.

Akibatnya, masih digunakan data lama yang sudah berubah, seperti lahan sawah yang kini telah menjadi kawasan perkotaan atau pemukiman.

“Pada saat sosialisasi, permasalahan yang muncul bukan hanya itu. Di tempat lain, ada masalah sistem poligon. Masyarakat bahkan diminta menghibahkan lahannya. Jadi sepanjang dunia masih ada, tidak bisa dialihfungsikan,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah meminta Dinas TPHP Parimo melakukan peninjauan ulang. Sebab, meski lahannya benar adalah area pertanian, sesuai undang-undang, tetap diperlukan persetujuan hibah dari masyarakat secara fungsional.

“Contohnya, kalau hamparan sawah itu 100 hektare dan tidak ada perumahan, tapi hanya satu hektare saja yang disepakati masyarakat untuk masuk LP2B, ya itu saja,” jelasnya.

Ia juga yakin Ketua Pansus Perda LP2B saat itu, I Ketut Mardika, tidak sepenuhnya memahami persoalan di lapangan.

Apalagi, Dinas TPHP Parimo menyampaikan bahwa jika Perda tidak segera disahkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 akan dipotong oleh pemerintah pusat.

“Itu kemarin karena ada DAK yang dikejar. Pemerintah juga tidak terbuka tentang tujuan sebenarnya. Akibatnya, DPRD kurang berhati-hati dalam pembahasan. Jadi saya minta agar tidak berpolemik, lakukan konsultasi untuk revisi luasan. Kalau memang tidak bisa, tinjau ulang dan batalkan Perda ini. Saya juga tidak sependapat,” tegasnya.

Tags: #BPN#DAK#DinasPUPRP#DPRD#parigimoutong#PerdaLP2B#Polemik#RevisiPerda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili tak Perlu Surat Pengantar

Next Post

Bupati Sigi Instruksikan Jajarannya Salurkan Bantuan ke Korban Banjir

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

Sulteng Bidik Pasar Dunia, Gubernur Anwar Hafid Dorong Durian Jadi Komoditas Ekspor Unggulan

12 Agustus 2026
Hadianto Minta OPD Percepat Penerapan E-Office, Progres Masih Kuning dan Oranye

Hadianto Minta OPD Percepat Penerapan E-Office, Progres Masih Kuning dan Oranye

11 Agustus 2026
Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

Polres Parimo Ingatkan Jangan Tunggu Api Membesar untuk Tangani Karhutla

11 Agustus 2026
400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

400 Kontainer Durian ke Tiongkok, Pemda Parimo Perkuat Data Komoditas Bersama Karantina

10 Agustus 2026
18 Pramuka Terpilih dari 15 Kwartir Ranting Wakili Banggai di Jamnas XII

18 Pramuka Terpilih dari 15 Kwartir Ranting Wakili Banggai di Jamnas XII

10 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

Pemprov Gorontalo dan Pemda Pohuwato Dorong Integrasi Portal Satu Data Daerah

12 Agustus 2026
TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

Basuki Ingatkan Perubahan RKA Tak Boleh Tanpa Pelaporan ke DPRD Parimo

12 Agustus 2026
Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

Permippos Banggai Diminta Jaga Akar Budaya dan Libatkan Generasi Muda

12 Agustus 2026
Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

Perubahan APBD Gorontalo 2026 Diarahkan untuk Jawab Kebutuhan Warga dan Proyek Strategis

12 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Lomba Karaoke Antar-OPD, Pemda Parimo Dorong Kekompakan ASN Perkuat Pelayanan Publik

Lomba Karaoke Antar-OPD, Pemda Parimo Dorong Kekompakan ASN Perkuat Pelayanan Publik

10 Agustus 2026
AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

AATC Berani Cup V Jadi Ujian Atlet PELTI Parimo Menuju Porprov X Sulteng

8 Agustus 2026
Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

Fasilitas Madrasah Diperbaiki, Minat Siswa MTSS Bahrul Ulum Gorontalo Meningkat

7 Agustus 2026
Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Dibangun Tahun Ini, Skema Investasi Dimatangkan

Makassar Targetkan Ducting Sharing Mulai Dibangun Tahun Ini, Skema Investasi Dimatangkan

12 Agustus 2026
Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

Saka Adhyasta Pemilu Disiapkan Edukasi Pemilih Pemula Jelang Pemilu 2029

10 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In