PALU, theopini.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar acara bimbingan teknis penilaian kesehatan koperasi bagi pengawas dan pengurus/pengelola.
“Pemeriksaan penilaian kesehatan koperasi adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengelola dan menganalisa data atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi,” ungkap Ketua Panitia, Siti Aminah, saat ditemui, Kamis 17 Maret 2022.
Dia mengatakan, tujuan penilian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam rangka menetapkan tingkat kesehatan koperasi dan penerapan sanksinya.
Sementara, tujuan pelaksanaan Bimtek penilaian kesehatan koperasi, yaitu pertama untuk meningkatkan pengetahuan, dan keterampilan peserta tentang aspek-aspek penilaian, dituangkan dalam kertas kerja penilaian kesehatan koperasi, dengan menggunakan standar serupa dengan satu kertas kerja atau penerapan sanksi dengan output sehat, cukup sehat dalam pengawasan dan pengawasan khusus.
Kedua, untuk memudahkan peserta dalam memahami dan menilai kesehatan koperasinya, dan selanjutnya digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Ketiga, untuk mempermudah dan kerja sama pengawas, pengurus koperasi dengan pejabat penilaian dalam melakukan penilaian kesehatan koperasi,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM, Imran mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan koperasi harus ada regulasi yang mengatur tentang mekanisme pengawasan koperasi.
Diketahui, dasar pelaksanaan pengawasan koperasi selama ini menggunakan PerMenkop UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi.
Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan menyusun rekomendasi, dan pembinaan lebih lanjut. Apabila laporan hasil pengawasan tidak bisa diperbaiki, maka harus diberikan sanksi administrative, mulai dari tahap teguran, larangan menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengawas koperasi, pencabutan izin usaha hingga pembubaran koperasi oleh Menteri.
“Apabila terdapat indikasi tindak pidana, maka Menteri akan berkoordinasi dengan penegak hukum” tegas Sekdis.
Dia berharap, dengan pelaksanaan Bimtek tersebut para peserta dapat mengevaluasi kinerja koperasinya, serta dapat mengambil langkah-langkah strategis pengembangan ke depan, agar menjadi koperasi sehat atau cukup sehat.
Peserta Bimtek berjumlah 30 orang, di antaranya pengawas, pengurus/pengelola koperasi primer dan sekunder di Sulawesi Tengah. Kegiatan Bimtek tersebut, dilaksanakan selama dua hari, dimulai dari Kamis,17 Maret hingga Jumat, 18 Maret 2022.***
Komentar