PARIMO, theopini.id – Almarhum Erfaldi alias Aldi (21) warga Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Kamis 24 Kamis 2022 (hari ini) sudah 40 hari meninggal.
Kematiannya yang secara tiba-tiba, akibat terkena tembakan saat Polisi melakukan pembubaran massa pengunjuk rasa blokade jalur Trans Sulawesi, Desa Khatulistiwa, pada Sabtu 12 Fabruari 2022 masih menyisakan kesedihan bagi keluarga.
Meskipun kini, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah telah menetapkan anggota Polres Parigi Moutong berinisial H sebagai tersangka penembakan Erfaldi, dan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Harapan kami tersangkanya segera di sanksi. Setidaknya kami legah, dan bisa mengurangi kesedihan, kalau pelakunya sudah dihukuman,” ungkap kakak kandung korban, Erfina, saat dihubungi, Kamis pagi 22 Maret 2022.
Baca Juga : Berujung Bentrok, Pemuda Asal Tada Tewas Diduga Akibat Luka Tembak
Dia mengatakan, kesedihan masih sangat dirasakan oleh ayah dan ibunya, karena Erfaldi merupakan satu-satunya anak laki-laki yang menjadi harapan serta kebanggaan keluarga. Ditambah lagi, Erfaldi meninggal diusia yang masih sangat muda.
Bahkan, Erfina pun masih sulit menerima kenyataan atas peristiwa yang menimpa sang adik. Sebab, beberapa jam sebelum dikabarkan meninggal dunia, ia sempat berkomunikasi dengan sang adik yang berada dilokasi unjuk rasa.
“Saya sempat chat-chatan dengan Erfaldi. Saya menyusuh dia segera pulang ke rumah. Dia jawab sedikit lagi, setelah demonstrasi,” ungkap Erfina mengingat kembali.
Keluarga kata dia, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani dan mengungkap pelaku penembak sang adik.
Baca Juga : Bripka H Tersangka Penembakan Warga Parimo Ditahan Polda Sulteng
Namun keluarga berharap, kepolisian dapat memperlihatkan wajah penembak, meskipun hanya melalui pemberitaan media. Sebab, keluarganya khawatir penembak tidak benar-benar ditahan.
“Kami hanya ingin lihat pelakunya. Kalau benar ditahan, di mana? Namanya kami masyarakat biasa, ada rasa khawatir, seperti itu,” ucapnya.
Keluarga pun berharap, Polisi berinisial H dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepolisian pun tetap professional dalam menangani kasus tersebut, dengan memberikan hukuman berat, dan sanksi pemecatan terhadap pelaku.
Saat ini, keluarga tengah mempersiapkan untuk memperingati 40 hari kematian Erfaldi. Rencananya malam ini, keluarga akan menggelar doa tahlilan dikediamannya, jalan Trans Sulawesi Desa Tada.
“Kami akan menggelar baca doa tahlilan, jam 18.30 WITA, dan mengundang warga sekitar tempat kami tinggal,” pungkasnya.
Komentar