PARIMO, theopini.id – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkapkan, penyelesaian Land Consolidation (LC) hingga kini masih pada tahapan menerima laporan hak atas tanah warga usai pemetaan akhir dilakukan.
“Kami masih menerima laporan dari warga. Di Januari, kami telah menyelesaikan pemasangan baliho, dan pemetaan akhir, serta warga bisa melihat hak atas tanahnya yang ada di LC itu,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan, pada Dinas PUPRP Parimo, Rinaldi, saat ditemui di Parigi, Jum’at 25 Maret 2022.
Menurut dia, dari beberapa laporan warga yang diterima Dinas PUPRP, pada umumnya permasalahan yang disampaikan masih tentang ketidakjelasan hak atas tanah setelah adanya pergeseran LC.
Tujuan pendataan atas permasalahan dan berbagai keberatan-keberatan warga, dilakukan untuk mendapat penyelesaian bersama tim LC di wilayah Kabupaten Parimo.
“Untuk waktunya kami belum bisa dipastikan, karena tahapannya masih menginput data atas permasalahan lokasi LC,” ujarnya.
Rinaldi mengaku, tidak dapat memastikan proses penyelesaikan lokasi LC akan memakan waktu panjang atau tidak. Apalagi, saat ini pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari pimpinan.
Dia sisi lain, ia menjeleskan, tujuan LC dilakukan sebenarnya untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan hak perdatanya, berdasarkan instruksi pimpinan.
“Banyak sebenarnya persoalan-persoalan, seperti adanya tumpeng tindih kepemilikan. Kemudian, ternyata ada lahan masyarakat yang sudah digeser, cuman mereka tidak mau,” kata dia.
Sejujurnya, secara komprehensif pendataan dan pemetaan LC sejak awal 2003 ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dilakukan berdasarkan permohonan.
Namun, bukan BPN setempat yang menangani persoalan itu, melainkan Kabupaten Donggala. Sebab, BPN di Kupaten Parimo baru ada di tahun 2005. Sehingga, bidang pertanahan setempat tidak memegang data lokasi LC secara keseluruhan.
Sementara, sudah terjadi perubahan status tanah, karena proses jual beli yang dilakukan masyarakat, hingga pemilik yang tidak memiliki bukti surat kepemilikan, meskipun masuk dalam data indikatif. Dampaknya, menyulitkan bidang pertanahan menentukan kepemilikan lahan di lokasi LC.
“Ini yang menjadi kendala kami untuk menelusuri dokumen LC. Namun, kami masih memiliki peta awal, dan data indikatif pemilik lahan,” ungkapnya.
Hanya saja, dengan dilakukan upaya penyelesaian secara bertahap oleh tim LC, telah terjadi peningkatan progress. Ia berharap, masyarakat tepat bersabar dan memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Komentar