PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) II, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, melakukan studi tiru ke Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk menambah referensi penyusunan Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda).
“Hasil kesepakatan anggota Pansus Perda II bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parimo, melakukan studi tiru dengan tujuan mencari tambahan referensi,” ungkap Ketua Pansus Raperda, Yusup saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu, 13 April 2022.
Dia mengatakan, studi tidur yang dilakukan bersama Dinas Kominfo tersebut, untuk penguatan penyusunan Raperda sebagai payung hukum pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemerintah Daerah (Pemda), agar tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam sistem penyiaran.
Selain melakukan kunjungan ke Jogjakarta, kata dia, DPRD Parimo dan Diskominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, terkait pembekuan izin siar oleh perwakilan kementerian di Palu.
Sebab, pembekuan itu disebabkan karena tidak adanya ketentuan untuk menggunakan sistem komunikasi udara atau frekwensi, dan dikhawatirkan berdampak pada proses penerbangan saat melihat di udara Parimo.
“Kami berharap, dengan adanya Perda yang mengatur tentang penyiaran radio itni, ke depannya dapat melahirkan radio di tiga wilayah di Parimo yakni Parigi, Tinombo dan Moutong,” harapnya.
Menurutnya, dengan adanya penyiaran publik lokal, dapat menjadi sarana publikasi, inovasi dan edukasi masyarakat.
Hal itu, sesuai keputusan yang sepakati bersama antara Dinas Kominfo selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul dengan anggota Pansus dalam rapat pembahasan sebelumnya.
“Selaku Ketua Pansus yang bertanggungjawab memimpin Pansus ini, saya berharap masyarakat Parimo dapat memberi masukan yang membangun, sebelum Raperda ini disahkan dan dilembar daerahkan,” pungkasnya.
Komentar