the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Denda Adat, Partai Perindo Akan Undang Kadernya untuk Klarifikasi

the OPINI by the OPINI
17 April 2022
in Headline, Politik
3
Soal Denda Adat, Partai Perindo Akan Undang Kadernya untuk Klarifikasi

Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara. (Foto : Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PALU, theopini.id – Partai Perindo yang telah mengusung Paulus Pasodung sebagai anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan melakukan langkah klarifikasi, guna menindaklanjuti polemik denda adat putusan sidang Lembaga Adat Patanggota Kerajaan Parigi.    

“Jika memang itu benar soal denda adat itu, sikap Partai Perindo akan menegur yang bersangkutan. Makanya, kami di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Tengah akan mengundang kader kami untuk melakukan klarifikasi,” tegas Ketua DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara, saat dihubungi di Palu, Sabtu 16 April 2022.

Menurut dia, langkah klarifikasi yang dilakukan DPW Partai Perindo Sulawesi Tengah, agar penyelesaian persoalan tersebut tidak subjektif.

Ia menyebut, klarifikasi dari yang bersangkutan itu dinilai sangat penting. Apalagi, pihaknya telah dikirimi surat oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Parimo, Yolanda Mambu yang membuktikan Paulus Pasodung tidak bersalah.

Baca Juga : Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

“Surat itu ditandatangani oleh Patanggota. Surat itu tidak membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Ada berita acara,” kata dia.

Hanya saja, pihaknya akan melakukan langkah verifikasi kembali kepada Lembaga Adat Patanggota, berkaitan dengan keaslian surat tersebut. Sebab dalam berita acara tersebut, para pihak menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah.

“Cuman sikap DPW tetap akan memanggil yang bersangkutan. Tadinya agendanya Senin ini (Besok) akan kami hadirkan, tapi karena yang bersangkutan lagi perjalanan dinas ke Jakarta, maka kami menunggu setelah baik dari sana,” ujarnya.

Dia menegaskan, jika apa yang dituduhkan tersebut benar, dan klarifikasi yang bersangkutan juga seadanya, tentunya Partai Perindo akan mengambil langkah tegas.

Sebab, sebentar lagi akan memasuki tahun politik, dan seharusnya sikap personal kader tidak boleh merusak nama baik partai.

“Saat ini kan kita masih berandai-andai, makanya kami masih menunggu yang bersangkutan kembali dari luar kota,” tuturnya.

Baca Juga : Denda Adat, Oknum Anleg DPRD Parimo Terkesan Enggan Berkomentar

Dihubungi terpisah, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Parimo, Yolanda Mambu mengaku, memang telah lama mendengar persoalan tersebut, bahkan sejak di 2019.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Parimo, Yolanda Mambu (Foto : Istimewa)

Saat itu, pihaknya langsung melakukan langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Kemudian, Paulus Pasodung menunjukan surat dari Patanggota yang menyatakan bahwa persoalan tersebut telah terselesaikan.

“Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan, bahwa saya tidak masuk di dalam urusan itu, karena itu masalah pribadinya. Tetapi jika itu berkaitan dengan partai, harus segera disikapi,” ujar Yolanda, saat dihubungi di Parigi.

Yolanda menuturkan, pihaknya juga telah menyarankan yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, Paulus Pasodung tetap bersih keras tidak bersalah, dan bahkan siap dilaporkan ke Polisi.

“Dia selalu berkeras seperti itu. Jadi saya tidak bisa terlalu jauh, karena itu masalah pribadinya,” pungkasnya.      

Tags: #DendaAdat#DPD#DPW#kotapalu#LembagaAdatPatanggota#parigimoutong#PartaiPerindo#SanksiAdat#Sulteng
Previous Post

Sejak Pandemi Pelaku UMKM Terus Bertambah di Sulsel

Next Post

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13

Next Post
Kendalikan Inflasi, Kepala Daerah Diminta Optimalkan APBD

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13

Comments 3

  1. Ping-balik: DPW Partai Perindo Sulteng Gelar Koordinasi dan Konsolidasi
  2. Ping-balik: Oknum Anleg Parimo Disebut Tak Bersalah, Ini Tanggapan Raja Muda
  3. Ping-balik: Setelah Minyak Goreng, Muhidin Said Bagikan Sarung ke Pegawai Syara - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In